JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi akan mulai menerapkan syarat masuk ke pusat perbelanjaan, hotel dan restoran. Yakni dengan memperlihatkan sertifikat vaksinisasi dengan cara scan barcode.
Diketahui beberapa pusat perbelanjaan atau mall sudah mulai menerapkan hal ini. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2021 mendatang.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan rencana ini kepada seluruh stakeholder terkait.
"Area publik akan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Kita sudah menyampaikan kepada semua stakeholder. Mereka (mall, restoran dah hotel, red) dapat mengajukan permohonan aplikasi Peduli Lindungi kepada Kementerian," jelas Abu. Rabu, (15/9/2021).
Terkait dengan, apakah kebijakan ini juga akan diterapkan di pasar tradisional atau area publik lain, Abu mengatakan bahwa saat ini yang paling utama adalah di mall dan pusat perbelanjaan.
"Kita lihat ke depan, belum di sebut pasar. Tapi kalo melihat kepentingan, maka sebetulnya efektif di pasar tradisional dan publik space lain menggunakan Peduli Lindungi," pungkasnya. (sm)
SAH Nilai Pengenaan Pajak Produk Pertanian Akan Persulit Kehidupan Petani
Siap Menjadi Sumbu Pergerakan, Pengurus HMI Cabang Tebo Resmi Dilantik
Kembali Torehkan Prestasi, Sehari Fasha Raih 2 Penghargaan Nasional
Hujan Deras Buat Jalan Utama Kota Jambi Tergenang Air, Ini Penjelasan Fasha


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



