JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi akan mengeluarkan kebijakan terkait masuk mal, restorat dan hotel harus menunjukkan surat vaksinasi.
Hal ini disampaikan Walikota Jambi Syarif Fasha saat melakukan konferensi pers terkait pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi.
"Pengetatan yang kami sampaikan tadi adalah berbentuk regulasi sertifikat vaksinisasi," ujarnya. Minggu, (29/8/2021).
Fasha mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Jambi agar pada saat penerimaan tamu harus menyertakan surat vaksinasi.
"Untuk hotel menerima tamu harus melampirkan sertifikat vaksin untuk menjaga," ujarnya.
Sementara itu, untuk masuk mall hingga restoran, Fasha mengatakan masih akan dikaji lagi.
"Kemudian rumah makan dan restoran juga yang boleh makan di tempat. Juga bisa saja untuk masuk mall harus melampirkan sertifikat vaksin. Mungkin kedepan akan kita ambil kebijakan seperti itu," bebernya. (sap)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Ranperwal Pelayanan Kesehatan Kota Jambi
Pansus I DPRD Provinsi Jambi Gelar Konferensi Pers: Tolak Tawaran PI 7% PetroChina, Siap Gandeng KPK
BREAKING NEWS: Walikota Jambi Putuskan Penyekatan Tidak Diperpanjang
SKK Migas Resmikan Proyek WB NAG Compression and Condensate Pumping System
Evaluasi Pejabat Eselon II, Al Haris Juga Undang 12 Pejabat Pemkab, 8 Dari Merangin
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Ranperwal Pelayanan Kesehatan Kota Jambi



