Pansus I DPRD Provinsi Jambi Gelar Konferensi Pers: Tolak Tawaran PI 7% PetroChina, Siap Gandeng KPK



Kamis, 06 Agustus 2026 - 17:45:13 WIB



Foto : Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi.
Foto : Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi.

JAMBERITA.COM - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi menggelar konferensi pers menyikapi hasil rapat koordinasi terkait pengalihan Participating Interest (PI) 10% Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kamis (6/8/2026). Rapat tersebut melibatkan Pimpinan DPRD, Pansus I, Tim Percepatan PI Migas Provinsi Jambi, serta jajaran Komisaris dan Direksi BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII).

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menyampaikan empat poin krusial yang telah disepakati dan ditandatangani bersama, terutama akan melakukan Rapat Bersama Instansi Pusat dan APH pada 12 Agustus 2026 mendatang.

"Pansus I resmi mengundang Kementerian ESDM RI, Korsupgah KPK RI, Komisi XII DPR RI, BPK Perwakilan Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, SKK Migas, dan K3S Blok Jabung (PetroChina) ke Gedung DPRD Provinsi Jambi untuk pendalaman aturan pengalihan PI," tegasnya.

Jika rapat bersama tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, Pansus I akan melaporkan indikasi polemik PI 10% ini ke Kejaksaan dan Korsupgah KPK RI. Langkah ini diambil guna memperjelas perbedaan penafsiran batas maksimal kewajiban penawaran 10% yang tercantum dalam PP No. 35 Tahun 2004 serta Permen ESDM No. 1 Tahun 2025 (perubahan atas Permen ESDM No. 37 Tahun 2016).

Pansus meminta BUMD PT JII dan Tim Percepatan PI 10% Pemprov Jambi untuk menahan diri dan tidak mengambil keputusan apa pun terkait penawaran PI sebesar 7% dari PetroChina hingga ada kejelasan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH). "Pansus I secara tegas belum menyepakati angka penawaran 7% yang tertuang dalam risalah rapat fasilitasi SKK Migas di Jakarta pada 28 Juli 2026 lalu," ungkap politisi partai Gerindra tersebut.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pengalihan hak partisipasi daerah sektor migas berjalan transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan daerah Provinsi Jambi tanpa melanggar regulasi yang berlaku.(afm)





Artikel Rekomendasi