JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. Adapun aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.
Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah. Namun Perpim menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 bahwa Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan Dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD;
Adapun Panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
“Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3 huruf g "Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi,” lanjutnya.
Dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak/instansi lain dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode - periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran.
Disamping itu dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK, dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien
“Dengan demikian, kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap melalui penjelasan ini masyarakat paham secara utuh, dan tidak ada lagi opini yang keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
“Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin,”.katanya.(*/sm)
Pengacara yang Pernah Bela Petani di Jambi Era Purnama Sari Dianugerahi SK Trimurti Award 2021
Kemendagri Ingatkan Pemda Update Data Laporan Penanganan Covid-19
Hendak Vaksin Tapi Belum Punya NIK, Segera Lapor ke Dinas Dukcapil
Gagal Karena NIK Dipakai Orang Lain, Dirjen Dukcapil: Wasit Ridwan Sudah Divaksin
Dorong Perekonomian di Tengah Pandemi, Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran



