Polda Jambi Tetapkan 10 Orang Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal Jadi Tersangka



Kamis, 15 Juli 2021 - 17:59:47 WIB



JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan 10 orang tersanga diduga pelaku pengeboran minyak ilegal di Area IUPHHK-HTI PT.Agro Nusa Alam Sejahtera di Mandiangin Sarolangun, (13-14/21) kemarin.

Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Jambi telah mengamankan 17 oramg diduga pelaku, namun setelah pengembangan lebih lanjut 7 orang lainnya tidak terbukti terlibat sehingga dipulangkan.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Andi M. Ichsan mengatakan dari 17 pelaku yang diamankan, 10 pelaku diantaranya telah dijadikan tersangka.

"Dari 17 pelaku, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 7 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti," ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Ia menjelaskan dari 10 tersangka tersebut, didapat berbagai macam peran seperti tersangka berinisial AO, AR, RA, MG, dan FI sebagai orang yang mengajak melalukan pengeboran sumur minyak ilegal.

"Trsangka berinisial F, As, Wf dan L keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak 1 minggu sebelum diamankan. Terakhir, tersangka berinisial A terlibat sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak 2 minggu sebelum diamankan," bebernya.(*/afm)

 




Artikel Rekomendasi