JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan 10 orang tersanga diduga pelaku pengeboran minyak ilegal di Area IUPHHK-HTI PT.Agro Nusa Alam Sejahtera di Mandiangin Sarolangun, (13-14/21) kemarin.
Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Jambi telah mengamankan 17 oramg diduga pelaku, namun setelah pengembangan lebih lanjut 7 orang lainnya tidak terbukti terlibat sehingga dipulangkan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Andi M. Ichsan mengatakan dari 17 pelaku yang diamankan, 10 pelaku diantaranya telah dijadikan tersangka.
"Dari 17 pelaku, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 7 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti," ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Ia menjelaskan dari 10 tersangka tersebut, didapat berbagai macam peran seperti tersangka berinisial AO, AR, RA, MG, dan FI sebagai orang yang mengajak melalukan pengeboran sumur minyak ilegal.
"Trsangka berinisial F, As, Wf dan L keterlibatan sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak 1 minggu sebelum diamankan. Terakhir, tersangka berinisial A terlibat sebagai pekerja pengeboran yang sudah ada sejak 2 minggu sebelum diamankan," bebernya.(*/afm)
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Polda Jambi Usut Dugaan Mark-Up Pembelian PT MAJI oleh PTPN VI
Gubernur Jambi Apresiasi Vaksinisasi Covid-19 di SMA Adhyaksa
Wow... Pemprov Jambi Siapkan Dana Sebesar Rp500 Miliar Untuk Penanganan Covid-19


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


