JAMBERITA.COM - Mantan Humas PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) Puji Siswanto telah memberikan keterangan kepada Polda Jambi yang tengah menyelidiki dugaan kasus Mark Up terkait pembelian PT MAJI.
Pada saat itu Direktur Utama (Dirut) Njono Purnomo oleh PTPN VI Jambi yang pada saat itu Direkturnya yakni Iskandar Sulaiman, pada tahun 2012 lalu. Dirinya juga mengakui sudah mememberikan keterangan resmi kepada penyidik Polda Jambi terkait kasus tersebut.
Dia menjelaskan titik perkara tersebut yaitu take Over perkebunan kelapa sawit menjadi permasalahan karena ada nilai nilai berlebih yang timbul di perkara tersebut. Dimana perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Blok A Geragai, Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).
"Jadi saat terjadi take over itu, kebun yang tertanam itu sekitar 15 persen dari total luas HGU seluas 3.261 Heaktar. Untuk tahun tanam kelapa sawit saat terjadi Take Over memang variatif yang tertanam sekitar 400 hektar," katanya, Rabu (14/7/2021).
Untuk take over PT. MAJI tersebut, Negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp146 M, namun PT. MAJI hanya menerima sekitar Rp50 Miliar (M) ."Jadi dipotong pajak dan dipotong segala macam itu ada kerugian negara sebanyak Rp80 M," jelasnya.
Dirinya menjelaskan, atas perkara tersebut Negara dirugikan karena terjadi penggelembungan dana, kemudian atas dasar itu sebetulnya proses sudah terjadi pelaporan, dimana masalah ini juga pernah diselidiki oleh Kejati tapi kelihatannya tarik ulur terus.
"Pernah diperiksa oleh Kejati tetapi kelihatannya tarik ulur terus," terangnya.
Dan saat ini, kasus tersebut di limpahan KPK kepada Polda Jambi untuk ditangani secara serius. "Makanya saya juga diminta untuk mendampingi polda Jambi, karena saya tau persis tanaman MAJI dan pembukaan MAJI," katanya.
Untuk diketahui, Puji Siswanto bekerja sebagai Humas PT MAJI selama 5 tahun, sejak tahun 2004 hingga 2009. Saat itu, PT MAJI dimiliki oleh Purnomo, warga Surabaya, Jawa Timur. Purnomo membeli PT MAJI senilai Rp800 juta lalu menjualnya kepada PTPN VI pada tahun 2012.
Menurut Puji, nilai pembelian PT MAJI di-Mark Up hingga Rp146 M, sementara dana yang diterima Purnomo hanya Rp 50 M, sisanya menjadi bancakan.
Selain itu, Sekretaris Perusahaan PTPN VI Jambi Ahmedi Akbar membenarkan kasus tersebut dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Polda Jambi. Namun dirinya enggan berkomentar banyak terkait perkara tersebut. "Benar kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan Polda Jambi," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau, Feri Irawan mendukung Polda Jambi yang tengah menyelidiki kasus dugaan mark up pembelian anak perusahaan PTPN VI Jambi yaitu PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI). Nilai mark up-nya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp80 M pada tahun 2012.
“Kasus ini pernah diusut oleh Kejati Jambi pada tahun 2018, sekarang saya mendukung proses penyelidikan Polda Jambi. Saya berharap kasus ini diusut tuntas hingga aktor intelektualnya dapat ditetapkan tersangka,” kata Feri beberapa waktu lalu.
Feri berharap kasus ini tidak berhenti di sini saja. Selama ini, kata Feri, korupsi di tubuh PTPN VI telah menjadi bancakan sekelompok orang. Ia yakin hal itu telah terjadi bertahun-tahun lamanya dan diduga mencapai ratusan miliar.
"Oleh karena itu, saya yakin kinerja Polda Jambi akan mampu mengusut rentetan kasus itu hingga ke akar-akarnya. Kita mau BUMN benar-benar bersih dari korupsi,” jelasnya.
Ahmedi Sekretaris PTPN membenarkan bahwa sebagian petinggi PTPN telah dipanggil oleh Polda Jambi dan Ia menegaskan bahwa pemeriksaan oleh Polda Jambi masih tahap penyelidikan.(*/afm)
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Gubernur Jambi Apresiasi Vaksinisasi Covid-19 di SMA Adhyaksa
Wow... Pemprov Jambi Siapkan Dana Sebesar Rp500 Miliar Untuk Penanganan Covid-19
Soal Vaksinasi Ketiga dari Amerika Untuk Nakes, Ini kata Dinkes Kota Jambi


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


