JAMBERITA.COM - Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi tidak memenuhi panggilan ketiga oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kamis (01/07/2021).
Subhi dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019.
Dimana, berdasarkan surat panggilan, Subhi diminta hadir pukul 10.00 WIB. Namun berdasarkan pantauan hingga pukul 16.30 WIB, Subhi tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Hal ini dibenarkan Rusydi Sastrawan, Kasi Intel Kejari Jambi. "Sampai sore ini belum datang," ujarnya.
Apakah akan dilakukan upaya paksa? Rusydi mengatakan karena tidak hadir panggilan ketiga, Subhi bisa langsung dijemput secara paksa. "Langkah apa yang akan kita ambil, kita akan rapatkan dulu dengan tim penyidik," pungkas Rusydi.
Seperti diketahui, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019. Nilainya kuang lebih Rp 1,2 Miliar.(*/sm)
PetroChina International Jabung Ltd. Teken Nota Kesepahaman Jual Beli Gas
Penyerahan Chairil Anwar Direktur PT Kharisma Kemingking ke Kejaksaan Ditunda, Ini Kendalanya
Proses Penandatanganan P21 Direktur PT Kharisma Kemingking Sempat Memanas di Polda Jambi
RSUD Raden Mattaher Jambi Targetkan Inovasi Manempel Melek Gaet Top 45 Tingkat Nasional
Heboh Soal Temuan KTP Palsu, Ini Tanggapan Dukcapil Kota Jambi
HUT Bhayangkara Ke 75, Walikota Jambi Terima Penghargaan Dalam Upaya Penanganan Covid-19
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


