JAMBERITA.COM - Pihak Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sempat emosi kepada tersangka Chairil Anwar Direktur PT Kharisma Kemingking dalam kasus pengrusakan lahan diluar kawasan industri Kemingking, Kamis (1/7/2021).
Jaksa Kejati Jambi, Filpan Laia yang didampingi Kasubdit II Hardah Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan awalnya menemui dan meminta tersangka Chairil Anwar keluar dari rutan Mapolda Jambi untuk menandatangani berkas perkara perlimpahan P21.
"Kau (tersangka) keluar dulu, ini perintah. Nak kau tolak BAP nyo atau tidak itu semua hak kau. Kami kesini sesuai perintah Undang-undang," ujarnya dengan nada tinggi.
Pantauan awak media di lapangan, akhirnya setelah perdebatan panjang tersangka Chairil Anwar keluar dari rutan Mapolda Jambi dan meminta pihak kejaksaan menghubungi Kuasa hukumnya terlebih dahulu.
"Saya izin sebelumnya hubungi Pengcara saya dulu," pinta Chairil Anwar.
Pihak kejaksaan mempersilahkan tersangka Chairil Anwar untuk menghubungi kuasa hukumnya. Namun, dia tetap harus dibawa ke Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi untuk menandatangani pelimpahan berkas perkaranya.
Untuk diketahui Chairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan, kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Tanoto Yacobes alias Ayong dengan Chairil Anwar.
Diketahui, Ayong menanamkan investasi senilai Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris.
Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan. Akhirnya, dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, dimana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong.
Di antara tanah itu berada di Kemingking. Belakangan, Chairil tetap menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan.
Menurut polisi, Chairil memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan itu. Sehingga Ayong pun melaporkan kasus ini ke ranah hukum.
Selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Christian pun melaporkan Chairil melakukan perusakan lahan yang juga berada di Kemingking. Satu laporan lagi yang melibatkan Chairil yang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, yakni terkait dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan dalam persiapan KI Kemingking.(*/afm)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
RSUD Raden Mattaher Jambi Targetkan Inovasi Manempel Melek Gaet Top 45 Tingkat Nasional
Heboh Soal Temuan KTP Palsu, Ini Tanggapan Dukcapil Kota Jambi
HUT Bhayangkara Ke 75, Walikota Jambi Terima Penghargaan Dalam Upaya Penanganan Covid-19
