JAMBERITA.COM- Budi Setiawan sudah menerima salinan amar putusan Mahkamah Partai yang memenangkan dirinya sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Jambi. Rencananya dalam waktu dekat ini, Budi Setiawan akan menghadap Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra untuk melaporkan putusan MK ini.
"InsyaAllah kita akan bertemu pak Cek Endra. Kita lihat jadwal dulu, karena beliau punya aktivitas padat," kata Budi Setiawan, Kamis (1/7/2021).
Dalam pertemuan dengan Cek Endra, pihaknya akan menyampaikan putusan Mahkamah Partai. Kemudian menyerahkan susunan kepengurusan DPD II Golkar Kota Jambi di bawah komando dirinya. "Nanti kita akan sampaikan putusan Mahkamah Partai berikut dengan susunan kepengurusan," sebutnya.
Untuk SK sendiri, kata Budi, akan diterbitkan DPD I Golkar Provinsi Jambi. Adapun dalam salinan putusan MK sendiri DPD I Golkar Provinsi Jambi menerbitkan SK paling lambat setelah diajukanadalah 7 hari setelah pengajuan. "Saya berharap setelah ini kita bisa bersama-sama membesarkan partai, mengembalikan kejayaan Golkar di Kota Jambi," sebutnya.
Bagaimana jika SK dirinya tidak diterbitkan? Budi tidak mau berspekulasi. Ia menyakini Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi akan mengambil langkah bijak.
"Kita tau beliau (Cek Endra, red) adalah sosok yang telah banyak menggeluti organisasi. Kami yakin beliau sangat bijak," katanya optimis.(*/sm)
Ketua Gerindra Jambi Dukung Evaluasi BGN, SAH Tekankan Perbaikan Tata Kelola
Ade Irma Beri Selamat ke Nanik S.Dayang hingga Soroti Penahan Eks Kepala BGN : Ini Alarm!
Wabup Katamso Ajak Pemuda Berperan Aktif Sukseskan Pembangunan Daerah
Putusan Mahkamah Partai Golkar Sudah Final, Hanafiah: Bukti Musda Yang Menangkan Budi Tak Bodong
Tiga Pejabat Eselon III Resmi Dilantik, Kejati Jambi Perkuat Struktur Organisasi
