DPD Golkar Provinsi Minta PK Putusan Mahkamah Partai ke DPP



Kamis, 24 Juni 2021 - 08:22:18 WIB



JAMBERITA.COM- Putusan Mahkamah Partai Golkar menetapkan, Budi Setiawan sebagai Ketua Golkar Kota Jambi periode 2020-2025 secara sah tak membuat kisruh di Partai berlambang pohon beringin ini berhenti.

Ini karena putusan ini mendapatkan perlawanan dari sejumlah pihak. Endria Putra, Ketua DPD Golkar yang menjadi pihak termohon melakukan perlawanan. Tidak hanya itu, DPD Golkar Provinsi Jambi juga tidak puas dengan putusan mahkamah partai.

Partai yang dinahkodai Cek Endra ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke DPP terhadap putusan dari Mahkamah Partai tersebut.

Sekretaris DPD Golkar Provinsi Jambi, Rahman mempertanyakan putusan Mahkamah partai yang dinilainya tidak berkeadilan. Ini karena yang berhak mensahkan kepengurusan adalah DPP bukan Mahkamah Partai. Sehingga putusan mensahkan kepengurusan Budi Setiawan melampaui kewenangan Mahkamah partai.

“Keputusan ini tidak berkeadilan. Yang berhak mensahkan SK adalah DPP. Seharusnya jika memang ada temuan masalah, keputusan Mahkamah itu melakukan musda ulang,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya Rabu (23/6/2021).

Lalu apa langkah yang akan diambil DPD Golkar Provinsi Jambi? Pihaknya akan segera melayangkan surat ke DPP dalam waktu dekat ini. "Kita akan meminta peninjauan kembali atas putusan itu kepada DPP, Dewan Etik dan Dewan Kehormatan," katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Dia mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Partai yang mengabulkan gugatan Budi Setiawan tersebut, tidak bisa langsung dieksekusi atau berlaku, tanpa ada surat resmi dari DPP kepada DPD I Golkar Provinsi Jambi. "Itu tidak langsung dieksekusi, yang memerintahkan itu DPP yang ditujukan kepada DPD I," bebernya.

Hingga saat ini, kata pria yang akrab disapa Bang Cemen ini, dari DPP sendiri belum ada surat perintah kepada pihaknya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Partai tersebut. "Belum, putusannya baru kemarin," ucapnya.

 





Artikel Rekomendasi