JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia membacakan 12 putusan perkara etik untuk penyelenggara pemilu di Indonesia.
Salah satunya ada dari kasus Jambi. Dalam pembacaan putusan tersebut, DKPP memutuskan menolak permintaan pemohon secara keseluruhan.
Ini dikarenakan DKPP tidak menemukan fakta yang meyakinkan Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Muarojambi, dan Bawaslu Merangin melakukan pelanggaran etik.
"Dengan fakta yang ada, kami memutuskan menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik para teradu," kata Pimpinan DKPP RI Alfitra Salam, Rabu (23/6/2021). (am)
Pemprov Jambi Apresiasi Ekspor Kopi ke Pakistan, Nilai Jual Ditargetkan Tembus Rp18 M
Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Apresiasi Geliat UMKM Ecoprint di Pedesaan
DPRD Provinsi Jambi Ingatkan 5 Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik : Segera Tancap Gas!
Ketua Depicab Soksi Kota Jambi Ansori Hasan : Putusan MP Harus Dihormati, Endria Harusnya Legowo
Tanggapi Putusan Mahkamah Partai Golkar, Barisan Pemuda Nusantara Nyatakan Tetap Bersama Endria
DKPP Hari Ini Putuskan Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Etik di Jambi
Pemprov Jambi Apresiasi Ekspor Kopi ke Pakistan, Nilai Jual Ditargetkan Tembus Rp18 M



