JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia membacakan 12 putusan perkara etik untuk penyelenggara pemilu di Indonesia.
Salah satunya ada dari kasus Jambi. Dalam pembacaan putusan tersebut, DKPP memutuskan menolak permintaan pemohon secara keseluruhan.
Ini dikarenakan DKPP tidak menemukan fakta yang meyakinkan Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Muarojambi, dan Bawaslu Merangin melakukan pelanggaran etik.
"Dengan fakta yang ada, kami memutuskan menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik para teradu," kata Pimpinan DKPP RI Alfitra Salam, Rabu (23/6/2021). (am)
UNJA Borong Juara Bawa di Ajang Nasional, Bawa Nama Jambi ke Panggung Kewirausahaan Indonesia
Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan : Tunggakan PKB Cukup Bayar 1 Tahun!
Gandeng LAN : Gubernur Al Haris Sebut Pemprov Jambi Fokus Cetak Aparatur Berkualitas hingga Desa
Ketua Depicab Soksi Kota Jambi Ansori Hasan : Putusan MP Harus Dihormati, Endria Harusnya Legowo
Tanggapi Putusan Mahkamah Partai Golkar, Barisan Pemuda Nusantara Nyatakan Tetap Bersama Endria
DKPP Hari Ini Putuskan Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Etik di Jambi
Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan : Tunggakan PKB Cukup Bayar 1 Tahun!



