JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia membacakan 12 putusan perkara etik untuk penyelenggara pemilu di Indonesia.
Salah satunya ada dari kasus Jambi. Dalam pembacaan putusan tersebut, DKPP memutuskan menolak permintaan pemohon secara keseluruhan.
Ini dikarenakan DKPP tidak menemukan fakta yang meyakinkan Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Muarojambi, dan Bawaslu Merangin melakukan pelanggaran etik.
"Dengan fakta yang ada, kami memutuskan menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik para teradu," kata Pimpinan DKPP RI Alfitra Salam, Rabu (23/6/2021). (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Ketua Depicab Soksi Kota Jambi Ansori Hasan : Putusan MP Harus Dihormati, Endria Harusnya Legowo
Tanggapi Putusan Mahkamah Partai Golkar, Barisan Pemuda Nusantara Nyatakan Tetap Bersama Endria
DKPP Hari Ini Putuskan Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Etik di Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



