DKPP Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Provinsi Jambi, Muarojambi, dan Merangin



Rabu, 23 Juni 2021 - 13:05:56 WIB



JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia membacakan 12 putusan perkara etik untuk penyelenggara pemilu di Indonesia.

Salah satunya ada dari kasus Jambi. Dalam pembacaan putusan tersebut, DKPP memutuskan menolak permintaan pemohon secara keseluruhan.

Ini dikarenakan DKPP tidak menemukan fakta yang meyakinkan Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Muarojambi, dan Bawaslu Merangin melakukan pelanggaran etik.

"Dengan fakta yang ada, kami memutuskan menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik para teradu," kata Pimpinan DKPP RI Alfitra Salam, Rabu (23/6/2021). (am)





Artikel Rekomendasi