JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan membacakan 12 putusan perkara etik untuk penyelenggara pemilu. Dari 12 yang diputuskan, salah satunya adalah untuk kasus di Jambi.
Kasus dengan nomor perkara 59-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Muarojambi, dan Bawaslu Merangin akan disiarkan secara langsung lewat akun resmi DKPP RI hari ini, Rabu (23/6/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret 3 Bawaslu ini terkait laporan yang dilayangkan oleh tim pasangan calon Cek Endra - Ratu Munawarah pada Pilgub Jambi 2020 lalu. Mereka dilaporkan karena banyak kasus yang dilaporkan oleh tim nomor urut 1 ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. (am)
SAH Tegaskan Dukungan HKTI Untuk Program Presiden Bangun Ekonomi Pedesaan dan Sejahterakan Petani
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor
Kabar Baik di Wisuda UBR Jambi, Rektor Ungkap Peluang Kerja ke Luar Negeri Gratis, Target 1000 Orang
Kantor DPMPTSP Batanghari Tutup Sementara Efek Ada Staf Positif Covid-19
Gugatan di Mahkamah Partai Dikabulkan, Budi Setiawan: Awal Kembalikan Kejayaan Golkar di Kota Jambi
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor



