JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan membacakan 12 putusan perkara etik untuk penyelenggara pemilu. Dari 12 yang diputuskan, salah satunya adalah untuk kasus di Jambi.
Kasus dengan nomor perkara 59-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Muarojambi, dan Bawaslu Merangin akan disiarkan secara langsung lewat akun resmi DKPP RI hari ini, Rabu (23/6/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret 3 Bawaslu ini terkait laporan yang dilayangkan oleh tim pasangan calon Cek Endra - Ratu Munawarah pada Pilgub Jambi 2020 lalu. Mereka dilaporkan karena banyak kasus yang dilaporkan oleh tim nomor urut 1 ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. (am)
Pemprov Jambi Apresiasi Ekspor Kopi ke Pakistan, Nilai Jual Ditargetkan Tembus Rp18 M
Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Apresiasi Geliat UMKM Ecoprint di Pedesaan
DPRD Provinsi Jambi Ingatkan 5 Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik : Segera Tancap Gas!
Kantor DPMPTSP Batanghari Tutup Sementara Efek Ada Staf Positif Covid-19
Gugatan di Mahkamah Partai Dikabulkan, Budi Setiawan: Awal Kembalikan Kejayaan Golkar di Kota Jambi
Pemprov Jambi Apresiasi Ekspor Kopi ke Pakistan, Nilai Jual Ditargetkan Tembus Rp18 M



