Oleh: Lisa Augusti Winata 1804168
Fakultas Farmasi Universitas Perintis Indonesia
Apa Itu Yang Dimaksud Dengan Narkotika ?
Sebelum kita mengetahui apa itu narkotika, terlebih dahulu kita harus tahu istilah lain dari narkotika. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Kata narkotik berasal dari bahasa Inggris, yaitu narcotics yang berarti obat bius. Secara umum narkotik berarti suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, suasana penglihatan, dan pengamatan, karena zat-zat tersebut mempengaruhi susunan syaraf pusat pemakainya.
Apa Bahayanya Dari Penyalahgunaan Narkotika?
Tentu banyak sekali bahayanya dari penyalahgunaan narkotika ini. Bahaya narkotika bukan hanya pada perilaku dan kondisi psikis penggunanya. Namun narkotika juga bisa membahayakan kesehatan tubuh secara umum, bahkan bisa menimbulkan gangguan yang sifatnya permanen pada beragam organ tubuh. Ada beberapa bahaya penyalahgunaan narkotika yaitu Bahaya narkoba terhadap fisik :
Bahaya narkoba terhadap psikologi :
Bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial :
Narkotika jenis apa saja yang sering disalahgunakan?
Bagaimana Efek Yang Ditimbulkan Dari Penyalahgunaan Narkotika?
Penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat berawal dari sebuah penawaran seorang pengedar narkotika. Awalnya mereka coba-coba dan setelah merasa ketergantungan terhadap narkotika tersebut, maka mereka akan mulai saling membeli narkotika dan mengajak orang lain untuk mencoba obat-obatan terlarang tersebut. Dari pemakaian obat terlarang tersebut akan menimbulkan efek yang dapat membuat penggunanya menjadi ketergantungan.
Ada beberapa efek yang dapat ditimbulkan terhadap pemakaian narkotika sebagai berikut:
Dampak Negatif Dari Narkotika Dilingkungan Masyarakat Yang Semakin Parah.
Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada merosotnya kualitas manusia, tetapi juga meningkatnya jumlah dan kualitas kriminalitas. Dunia narkoba atau narkotika sangat erat dengan pelacuran, korupsi, manipulasi serta kriminalitas. Demi narkoba atau narkotika tidak jarang seorang anak tega membunuh saudara, ayah, ibu, kakek atau neneknya.
Penyakit Yang Ditimbulkan Akibat Pemakaian Narkotika.
Banyak sekali dampak yang ditimbulkan terhadap pemakai narkotika, baik dampak terhadap mental, dampak terhadap lingkungan, dan dampak terhadap fisik. Selain dampak tersebut, pemakaian narkotika dapat juga menimbulkan berbagai jenis penyakit infeksi dan penyakit-penyakit berbahaya lainnya. Berikut adalah beberapa penyakit yang ditimbulkan akibat pemakaian narkotika :
Hukum Yang Menjerat Bagi Pemakai Narkotika Yang Disalahgunakan.
Akibat dari peyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak bagi kesehatan dan lingkungan, juga akan mendapatkan sanksi dan hukum pidana pada kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus narkotika di negara kita semakin meningkat baik sebagai pengedar, pemakai, penjual, bahkan sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkotika mulai dari orang tua sampai pada generasi muda dan anak-anak.
Dalam UU kefarmasian narkotika merupakan obat, sedangkan yang termasuk kedalam golongan narkotika adalah ganja, kokain, morfin, heroin dan sejenis zat kimia sintesis yang mempunyai khasiat seperti narkotika. Oleh karena itu narkotika berbahaya bagi kesehatan manusia jika disalahgunakan. Peredaran narkotika sebagai obat diawasi oleh pemerintah. Bahkan di seluruh dunia secara ketat sekali diatur oleh Perundang-undangan, maka dari itu jika kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkotika akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang.
Undang-undang narkotika adalah undang-undang No. 35 tahun 2009. Undang-undang ini mengatur tentang produksi, distribusi, penyaluran, perdagangan, kepemilikan, penerimaan, penyerahan, ekspor dan impor, penyimpanan, membawa, pengobatan, pelaporan, kemasan, pelabelan, pengiklanan, pemusnahan dll. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut mendapat ancaman hukuman bervariasi, tergantung pada berat ringannya dampak yang diakibatkannya, ancaman hukuman dapat berupa : Hukuman mati, hukuman kurungan ditambah denda, hukuman kurungan dan hukuman denda. Berat ringannya sanksi terhadap pelanggaran UU tergantung pada banyak faktor, antara lain :
Setelah kita mengetahui apa itu narkotika, dampak, efek, bahaya, penyakit dan hukum yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika tersebut akan membuat kita tahu betapa kejam dan buruknya jika sudah terjerat narkotika atau narkoba. Maka dari itu kita harus melindungi diri sendiri dan orang sekeliling kita agar tidak terjerat narkotika atau narkoba.
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

