4 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Ditahan, KPK Sebut Terima Suap Rp275 Hingga Rp375 Juta



Kamis, 17 Juni 2021 - 20:06:33 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, ini terkait dengan suap uang ketuk palu RAPBD 2017 dan 2018.

Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yakni tersebut berinisial FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan)

Juru bicara Ali Fikri mengatakan Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.

Para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota
fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk
perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta

Khusus untuk para Tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima sejumlah uang,

i. FR menerima sejumlah sekitar Rp375 juta;
ii. AEP menerima sejumlah sekitar Rp275 juta;
iii. WI menerima sejumlah sekitar Rp275 juta;
iv. ZA menerima sejumlah sekitar Rp375 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 4 tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021.

a. FR dan AEP di tahan pada Rutan KPK Kavling C1;
b. WI dan ZA di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih.





Artikel Rekomendasi