JAMBERITA.COM- KPK menetapkan empat mantan Anggora DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan atau ketok palu RAPBD Jambi 2017. Kasus ini merupakan perkembangan kasus yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Empat tersangka tersebut mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Mereka berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penahanannya.
BACA: 4 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Ditahan, KPK Sebut Terima Suap Rp275 Hingga Rp375 Juta
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan empat tersangka tersebut berinisial FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan). Setyo menyebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, KPK langsung menahan keempat tersangka tersebut.
"Oleh karena itu, sesuai fakta-fakta di persidangan, KPK menaikan ke penyelidikan pada 26 Oktober 2020 lalu naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebagai tersangka," kata Setyo, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Para tersangka itu diduga melanggar pasal 12 huruf nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setyo mengatakan para tersangka itu diduga meminta uang ketok palu, menagih dan meminta pertemuan terkait hal tersebut hingga meminta jatah proyek dengan kisaran Rp100-600 juta per orang. Mereka meminta jatah fraksi sekitar Rp 400-700 juta per fraksi dan Rp 100-140 juta per orang.
Lebih lanjut, untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka, KPK menahan para terangka selama 20 hari ke depan. Tersangka FR dan AEP ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara WI dan ZA ditahan di Rutan KPK Merah Putih.
"Namun, sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 untuk kepentingan protokol kesehatan," kata Setyo.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 orang di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Basket Pelajar DBL Jambi Menuju Training Camp Nasional, Dispora Harapkan Regenerasi Prestasi
Kejati Jambi Periksa 5 Saksi, Termasuk Eks Kabid Bappeda Soal Jalan Pelabuhan Ujung Jabung
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan SK Kewarganegaraan ke Yanha Dewi Sudirman
Terminal Rawasari Direnovasi Akan Dibangun Dua Lantai Dilengkapi Food Court
Tokoh Pemuda Acungi Jempol Program Ambulance Air Terealisasi di Tanjabbar
Spesialis Jambret HP Ditangkap Polisi saat Intai Korban di Kawasan Talang Bakung


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



