JAMBERITA.COM- KPU Provinsi Jambi tetap menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Al Haris-Abdullah Sani sebagai Cagub dan cawagub terpilih di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi. Meski pasangan CE-Ratu sudah menyatakan legowo dan memastikan tidak melakukan gugatan di MK.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, menyebutkan, untuk bisa melaksanakan tahapan penetapan Paslon terpilih, pihaknya diharuskan menunggu surat resmi dari MK tersebut.
"Kita harus menunggu surat MK dulu, itu perintah dari KPU RI. Hal ini karena, surat itu akan menjadi dasar kita nanti. Jadi tidak ada kesalahan nantinya," katanya saat dikonfirmasi harian ini, kemarin.
Dia menyebutkan, memang rencananya penetapan Paslon terpilih hasil Pilgub Jambi akan dilaksanakan pada Kamis (10/6). Namun hal itu belum bisa terlaksana.
"Surat dari MK belum kita diterima hingga sore ini (kemarin, red). Besok kemungkinan juga belum (hari ini, red). Mungkin Minggu depan," katanya.
Dia menyebutkan, bahwa dalam tahapan penetapan Paslon terpilih ini, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI sekaligus melaporkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara beberapa waktu lalu.
"Semuanya sudah clear, tinggal menunggu surat MK saja lagi. Persiapannya sudah dilakukan dengan baik," jelasnya.(*/sm)
KUA-PPAS APBD 2027: Belanja Pemprov Jambi Disepakati Rp4,02 T, Banggar Wanti-wanti Tepat Sasaran
Genjot PAD 2027, Banggar DPRD Jambi Desak Gubernur Hingga BUMD Realisasikan PI 10 Persen
Danrem 042/Gapu Turun ke Tanjabbar, Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Lintas Instansi
Fadhil Arief Bakal Nahkodai DPW PPP Setelah 8 DPC Berikan Rekomendasi, Ini Kata Formatur
Soal Jadwal Penetapan Cagub Terpilih, Subhan: Paling Cepat Kamis, Tunggu Surat dari MK
Genjot PAD 2027, Banggar DPRD Jambi Desak Gubernur Hingga BUMD Realisasikan PI 10 Persen


