JAMBERITA.COM, MERANGIN – Jajaran Polres Merangin dari satuan Resnarkoba berhasil mengamankan Penikmat barang haram narkotika jenis sabu. Adapun 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Pasangan Suami-istri, satu orang wanita.
Ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. saat keterangan resminya Jumat siang (4/6/2021) di Aula Polres Merangin.
“Ini dalam satu bulan dari pengembangan Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di beberapa tempat,”jelas Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.
Adapun 10 orang yang ditetapkan tersangka adalah HS (27), AM (37), MW (45) dengan TKP di Desa Sidolego Kampung III Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.
Sedangkan tersangka berikut PJ (43), IA (27), FA (25), ML (39) dan ZK (39) dengan TKP Pondok kebun sawit dusun Rantau Palembang, Desa Rantau Lima Manis Kecamatan Tabir.
Selanjutnya, 2 orang yang ditetapkan tersangka yaitu AFZ (27) dan RF (34) dengan TKP Sawah ujo Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir.
Menurut keterangan Kapolres Merangin 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari proses 5 Laporan dan kebanyakan tersangka sebagai pemakai.
“Tersangka dan barang bukti seberat 12,64 Gram diamankan ke Polres Merangin, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.(oli)
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja
BKKBN: Indeks Pembangunan Keluarga Kota Jambi Diatas Capaian Nasional
Aksi Pencurian Kembali Terjadi Di Sarolangun, Kali Ini Motor Wartawan Dibawa Kabur Maling
Bupati dan DPRD Tanjabbar Kompak Sowan ke Kemendagri Beberkan Soal Tapal Batas Wilayah
Ada 20 Persen yang Warga SAD Belum Merekam, Dukcapil Sarolangun Gandeng NGO
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja