Polres Merangin Tangkap 10 Pengguna Narkotika, Dua Wanita Dengan Total Sabu 12,64 Gram



Sabtu, 05 Juni 2021 - 07:01:29 WIB



JAMBERITA.COM, MERANGIN – Jajaran Polres Merangin dari satuan Resnarkoba berhasil mengamankan Penikmat barang haram narkotika jenis sabu. Adapun 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Pasangan Suami-istri, satu orang wanita.

Ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. saat keterangan resminya Jumat siang (4/6/2021) di Aula Polres Merangin.

“Ini dalam satu bulan dari pengembangan Polres Merangin berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di beberapa tempat,”jelas Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.

Adapun 10 orang yang ditetapkan tersangka adalah HS (27), AM (37), MW (45) dengan TKP di Desa Sidolego Kampung III Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.

Sedangkan tersangka berikut PJ (43), IA (27), FA (25), ML (39) dan ZK (39) dengan TKP Pondok kebun sawit dusun Rantau Palembang, Desa Rantau Lima Manis Kecamatan Tabir.

Selanjutnya, 2 orang yang ditetapkan tersangka yaitu AFZ (27) dan RF (34) dengan TKP Sawah ujo Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir.

Menurut keterangan Kapolres Merangin 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari proses 5 Laporan dan kebanyakan tersangka sebagai pemakai.

“Tersangka dan barang bukti seberat 12,64 Gram diamankan ke Polres Merangin, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.(oli)





Artikel Rekomendasi