JAMBERITA.COM - Sempat bersitegang antara petugas KPPS dengan warga yang ingin memilih, KPU akhirnya turun tangan untuk memberikan penjelasan kepada warga yang tidak bisa memilih.
Ketua KPU Muarojambi Elfi Prasatia menyebutkan bahwa aturan ini atas dasar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya petugas memang fokus untuk menyesuaikan KTP, C6, dan DPT yang ada.
"Ketika tidak sesuai, maka tidak akan bisa memilih. Karena ini sesuai dengan regulasi yang ada," katanya kepada masyarakat, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, karena kejadian di Mendalo Indah ini adalah pemekaran, maka masih diperbolehkan untuk memilih.
Hanya saja Kepala Desa atau Ketua RT memastikan mereka bukan warga pindahan. "Kalau warga pindahan, mohon maaf tetap tidak bisa memilih. Apapun alasannya meski mendapatkan surat pemberitahuan memilih," tandasnya. (am)
Wakil Wali Kota Jambi Lepas 5 Tim PPK Ormawa Unja Penerima Pendanaaan Belmawa 2026
Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026
Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3
PSU Di Mendalo Indah Ricuh, Efek Warga Terdaftar Tidak Diperbolehkan Memilih
Bawaslu Telusuri Kebenaran Video Viral Arahkan Dukungan di Pilgub Jambi di Sungai Bahar

