JAMBERITA.COM - Sempat bersitegang antara petugas KPPS dengan warga yang ingin memilih, KPU akhirnya turun tangan untuk memberikan penjelasan kepada warga yang tidak bisa memilih.
Ketua KPU Muarojambi Elfi Prasatia menyebutkan bahwa aturan ini atas dasar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya petugas memang fokus untuk menyesuaikan KTP, C6, dan DPT yang ada.
"Ketika tidak sesuai, maka tidak akan bisa memilih. Karena ini sesuai dengan regulasi yang ada," katanya kepada masyarakat, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, karena kejadian di Mendalo Indah ini adalah pemekaran, maka masih diperbolehkan untuk memilih.
Hanya saja Kepala Desa atau Ketua RT memastikan mereka bukan warga pindahan. "Kalau warga pindahan, mohon maaf tetap tidak bisa memilih. Apapun alasannya meski mendapatkan surat pemberitahuan memilih," tandasnya. (am)
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
Tok! Senat UNJA Setujui Pembentukan Prodi S1 Teknik Mesin FST
Sambut HARLA di Tengah Kabut Asap, Kejati Jambi Bagikan 4000 Masker & Beri Layanan Kesehatan Gratis
PSU Di Mendalo Indah Ricuh, Efek Warga Terdaftar Tidak Diperbolehkan Memilih
Bawaslu Telusuri Kebenaran Video Viral Arahkan Dukungan di Pilgub Jambi di Sungai Bahar
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi



