Berawal Perbuatan Asusila, Menikahkan Di Usia Anak Di Anggap Jalan Tengah



Rabu, 26 Mei 2021 - 18:00:36 WIB



Tutie Rosmalina, SH.i,M.A
Tutie Rosmalina, SH.i,M.A

Oleh: Tutie Rosmalina, SH.i,M.A*

 

 

Di beberapa media online terakhir ini, pemberitaan perkawinan anak yang diakibatkan perbuatan asusila yang sudah dilakukan oleh anak anak tersebut menjadi headline Top isu,pernikahan ini di ambil sebagai jalan tengah dari perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh sekelompok anak, celakanya pengambil keputusan itu dilakukan oleh sekelompok orang dewasa yang mengatas namakan adat, kesusilaan,kerukunan warga dan ke seimbangan antara hukum agama dan hukum adat, maka rembukpun di akhiri dengan kesepakatan MENIKAH kan anak anak tersebut. Kesepakatan diputuskan dan tidak bisa di tolak oleh anak anak yang berbuat asusila dan kelurganya, harus diterima dan dijalankan, hal ini seperti hukum tidak tertulis yang hukumannya adalah mengawinkan.

  Yang jadi pertanyaan, apakah perkawinan usia anak ini akan memutus mata rantai kejahatan asusiala nya, apakah perbuatan asusila yang sudah mereka lakukan, akan menjadi bukan perbuatan dosa lagi, jika mereka sudah di kawinkan, atau pernikahan ini malah akan menghantarkan anak anak ini pada permasalahan baru ? atau pernikahan diambil untuk membebaskan sanksi pidana nya, jika pelaku nya sudah dewasa ??

Konflik pasca menikah, anak anak yang belum tahu bagaimana menjalani kehidupan pasca menikah dengan berbagai tanggung jawabnya, terpaksa harus mengakhiri sekolah karena sudah menikah, menjadi ibu dan ayah di usia anak, gurita baru ini tentu saja akan menghantarkan anak anak ini pada permasalahan sosial, dan muara akhirnya adalah dengan meningkatnya Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Jika kita menelisik dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dinyatakan pada pasal 7 ayat 1 “ perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria/laki-laki dan wanita/prempuan sudah mencapai usia 19 Tahun” sehingga jelaslah pernikahan dibawah usia ini tidak dibolehkan, walaupun tarik ulur undang undang ini masih memungkinkan dengan adanya permohonan dispensasi umur kawin atau izin menikah dengan pengajuan oleh kedua orang tua anak yang kan dikawinkan ke pihak pengadilan dengan alasan bahwa anak dalam kondisi mendesak harus dikawinkan beserta barang buktinya. Dan kesediaan anak didepan pengadilan.

Walaupun berbagai macam analisa mengatakan bahwa anak dibawah usia 21 tahun belum siap untuk dinikahkan, baik secara fisik, kognitif (wawasan/ilmu pernikahan), bahasa (dimana anak belum bisa membangun komunikasi yang jelas antara yang difikirkan dan diinginkan), emosional anak, pisikologi Ana Surti Ariani mengatakan dalam jurnalnya masalah penikahan anak di usia dini bahwa “menganjurkan atau membiarkan pernikahan anak diusia dini adalah bentuk kekerasaan terhadap anak, kalau ada orang tua yang mengizinkan anaknya menikah di usia dini, maka dapat dikatakan ia melakukan tindak kekerasaan terhadap anak.” Papar ana dalam jurnalnya.

Sehingga saya dalam tulisan ini ingin mengajak dan membangun sebuah wacana berpikir yang baru, dalam artian bukan kita meng amini atau bahkan menjurus mendukung pada perbuatan asusialanya, tapi memahami bahwa anak anak ini adalah korban dari kejahatan, terlepas kejahatan asusila atau bahkan ke jahatan kita sebagai orang dewasa yang tidak mampu memberikan kontrol sosial kepada anak anak ini, anak anak cenderung dibebaskan dalam bergaul, menelusuri media sosial tanpa batas dan tanpa pengawasan, rendahnya edukasi sek di usia dini kepada anak di usia remaja. Ke semua merupakan kejahatan yang kita orang dewasa lakukan dengan sengaja atau bahkan tidak sengaja, anak anak kita di biarkan menonton tanpa diberikan pengetahuan tentang tontonannya, sehingga dia memperaktekkan didalm komunitasnya, dengan alasan Cinta. 

Jika pun ada yang mendapatkan pelajaran dan dampinginan mengenai sek usia dini mungkin jumlah nya terbatas, disekolah masih aneh untuk membicarakan hal ini, apalagi dikelompok kelompok anak yang minoritas, jangankan ibu bapaknya harus mengkontrol tontonan anak anaknya, bisa memenuhi makan minum saja alhamdulillah.

Sehingga pada akhir tulisan ini saya menghimbau, untuk tidak memilih pernikahan dini sebagai jalan akhir sebuah tindakan perbuatan asusila, ada Rehabilitasi sosial dan psikososial yang bisa di tempuh, perlakukan salah yang dilakukan oleh anak dapat di trapi untuk menyembuhkan traumanya maupun ke canduan seknya. Setidaknya sampai anak anak ini pada usia siap menikah, bukankan salah satuan tujuan adanya Dinas sosial adalah melakukan Rehabilitasi Sosial bukan hanya sekedar memberikan bantuan sosial. Bagi pemerlua pe;layanan kesejahteraan sosial atau PPKS. 

“Mari bergandeng tangan memutuskan akar masalah permasalahan sosial khusus nya Anak, bukan malah menciptakan permasalahn baru bagi anak anak tersebut dengan menikahkannya” Masyaallah(*)

 

Penulis adalah: Sekretaris Peduli Serumpun Jambi/Pemerhati Anak*



Artikel Rekomendasi