JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS Pilgub Jambi.
Adapun 88 TPS ini berada di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjab Timur, Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
KPU Provinsi Jambi selanjutnya menetapkan pelaksanaan PSU tersebut pada 27 Mei 2021.
Untuk mengetahui persepsi masyarakat di 88 TPS tersebut, Public Trust Institute (PUTIN) sebagai lembaga riset politik mengadakan survei pada tanggal 1-4 April 2021.
Survei dilakukan terhadap 600 responden di 60 TPS PSU dengan margin of error sebesar 4 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Hasil survei tersebut dipresentasikan PUTIN di Shang Ratu Hotel Jambi, 12 April 2021.
Hadir dalam rilis tersebut Direktur Eksekutif PUTIN Dr. Pahrudin HM, M.A., Direktur Riset PUTIN, Hatta Abdi Muhammad, M.IP dan diulas oleh Dori Efendi, Ph.D selaku pengamat politik.
Menurut Dr. Pahrudin HM, elektabilitas pasangan 03 Al-Haris-Abdullah Sani unggul sebesar 43,8 persen. Sementara pasangan 01 Cek Endra-Ratu memperoleh 22,8 persen, dan pasangan 02 sebesar 3,7 persen.
Lebih lanjut disampaikan Hatta selaku Direktur Riset bahwa keunggulan Al-Haris-Sani di survei kali ini merata di setiap TPS yang menjadi sampel.
Menanggapi ini, Dori Efendi, Ph.D mengatakan bahwa survei PUTIN ini adalah bagian dari kegiatan ilmiah yang patut diapresiasi.
Asalkan dilakukan dengan prosedur ilmiah, hasilnya tentu dapat dipertanggung jawabkan.
Temuan survei ini juga tidak jauh berbeda dengan data riil pada 9 Desember 2020 yang menempatkan Haris-Sani unggul. (*/am)
Festival Pusparagam Negeriku 2026 Dibuka: Jambi Percantik Wajah Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif
Dinkes Jambi Raih SAKIP Predikat A, dr Ike Siap Kawal Program Kesehatan Berdampak
Duka Mendalam Zulkifli Hasan & Keluarga atas Wafatnya H.A Bakri : Beliau Orang Baik
Ingat...KTP Dikeluarkan Diatas 9 Desember Tak Bisa Memilih di PSU
Intervensi Kepala Daerah Dalam PSU, Pengamat : Tak Berpengaruh, Sekarang Kuncinya Lewat Tim
IW ke Kader Golkar Muaro Jambi Siap Menangkan Kandidat Gubernur hingga Capres di 2024
Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan SKK Migas Sumbagsel, Kejati Jambi Perkuat Kepastian Hukum



