JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi mengeluarkan ultimatum bagi pemilih dalam PSU Pilgub Jambi 27 Mei mendatang.
Ini dengan memperketat aturan penggunaan KTP. Ini paaca putusan MK yang memutuskan PSU hanya karena masalah data pemilih.
"Untuk PSU ini kami akan lebih tegas. Para pemilih yang terdaftar harus membawa KTP saat ingin menggunakan hak suaranya. Tak membawa KTP bisa diganti dengan surat keterangan selesai merekam," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan kepada Jamberita.com, Sabtu (10/4/2021).
Ia mengatakan, bukan hanya sebatas membawa KTP atau surat keterangan saja, pihaknya akan memastikan KTP dan surat keterangan telah merekam itu keluar sebelum 9 Desember atau pas saat 9 Desember.
"Ketika bukti KTP atau surat keterangan tersebut diatas 9 Desember, maka tetap tidak akan diperkenankan memilih. Makanya nanti KPPS tentunya akan kami minta dengan teliti sebelum memberikan surat suara kepada pemilih," ujarnya.
"Dalam pemilihan ini kami tidak ingin ada lagi masalah serupa terjadi. Makanya untuk memilih wajib bawa KTP atau surat keterangan dengan ketentuan dibawah 9 Desember KTP atau surat keterangan tersebut dikeluarkan," tutupnya. (am)
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Intervensi Kepala Daerah Dalam PSU, Pengamat : Tak Berpengaruh, Sekarang Kuncinya Lewat Tim
IW ke Kader Golkar Muaro Jambi Siap Menangkan Kandidat Gubernur hingga Capres di 2024
Muscam Golkar Jaluko Muaro Jambi Sempat Alot, Akhirnya Mufakat Samsuardi Jadi Ketua


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


