JAMBERITA.COM - Muscam Partai Golkar Jaluko Kabupaten Muaro Jambi berjalan sukses dengan berakhir mufakat memilih Samsuardi sebagai Ketua Kecamatan Golkar Jaluko, secara aklamasi, Kamis (7/4/2021).
Ketua DPD II Kab Muaro Jambi Ivan Wirata (IW) mengatakan dengan terpilihnya ketua kecamatan Samsuardi sudah dilakukan secara demokrasi dan berdasarkan ADRT Partai Golkar.
"Saya menargetkan beliau untuk 2024 Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) memenangkan Golkar, dan DPRD minimal 2 kursi di Jaluko," katanya, Jum'at (8/4/2021).
Target dalam jangka pendek, yaitu memenangkan Calon Gubernur Jambi dari Golkar yaitu Cek Endra (CE), selanjutnya menargetkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hertanto untuk menang di Pilpres 2024 mendatang.
"Saya pinta seluruh kader maksimalkan jaringan-jaringan yang ada sampai ke RT, dengan solid dan keterbukaan terhadap masyarakat bahwa Golkar itu siap berperan," terangnya.
Secara maksimal Golkar di wilayah Muaro Jambi akan menargetkan sebanyak 7 kursi di legislatif sehingga Bupati Muaro Jambi kedepan juga dari partai Golkar."Kebetulan ini lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi, jadi harus didukung oleh Golkar," terangnya.
Menurut IW, Partai Golkar Muaro Jambi siap mendengar masyarakat dan menampung semua keluhan-keluhan masyarakat."PK Jaluko baru dikukuhkan dan hari ini sudah mulai bekerja jadi harus maksimal, beliau (Samsuardi) sanggup berkomitmen untuk itu," jelasnya.
IW juga meminta kepada Ketua Kecamatan Golkar Jaluko Samsuardi membuka komunikasi kepada setiap PimDes dan PK wajib memfasilitasi supaya komunikasi ke masyarakat tidak terputus."Jadi Golkar bukan hanya nasionalis tetapi juga punya jiwa religius, itu target saya untuk memenangkan Golkar kedepn," bebernya.(afm)
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Muscam Golkar Jaluko Muaro Jambi Sempat Alot, Akhirnya Mufakat Samsuardi Jadi Ketua


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


