JAMBERITA.COM - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah diputuskan pada 27 Mei mendatang. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU diwajibkan merekrut ulang PPK dan KPPS.
Dalam tahapan yang dirancang oleh KPU Provinsi Jambi, perekrutan PPK akan dimulai pada 10 April ini. Pola perekrutan sendiri akan sama dengan sebelumnya sesuai dengan PKPU. Untuk lebih lengkap, silakan buka surat keputusan KPU Provinsi Jambi di laman website resmi.
Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan mengatakan, perekrutan PPK dan KPPS ini juga menjadi alasan pihaknya memutuskan 27 Mei tersebut. karena perekrutan PPK ini sendiri harus sesuai dengan PKPU dan tidak bisa dilakukan diluar ketentuan.
"Untuk PPS kami akan angkat dan aktifkan kembali yang lama. Karena tidak ada kewajiban bagi kami untuk merekrut ulang PPS seperti PPK dan KPPS," katanya.
Untuk diketahui, PPK dan KPPS yang bekerja pada Pilkada sebelumnya hingga 9 Desember tidak diperbolehkan lagi ikut mendaftar. Bagi masyarakat yang berada dalam kawasan PSU, bisa ikut mendaftar kembali. masa kerja sendiri hanya 1 bulan saja sejak dilantik. (am)
Semangat Sinergi, Bupati Anwar Sadat Canangkan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ke tujuan 2026
SAH Ulang Tahun ke 58, Pengurus dan Kader Gerindra Jambi Doakan Menjadi Pemimpin yang Menginspirasi
Mengapa Hanya Saya? Jeritan Hati Mustazal Mencari Keadilan di Sidang Perumda Tirta Mayang Jambi
PSU 27 Mei Libur atau Tidak, Ketua KPU: Masih Koordinasi Dengan Pemprov
Mengapa Hanya Saya? Jeritan Hati Mustazal Mencari Keadilan di Sidang Perumda Tirta Mayang Jambi



