JAMBERITA.COM, MERANGIN - Tim Elang polres Merangin berbuah hasil menangkap pelaku penipuan Gas elpiji 3 Kilogram di rumahnya di Kabupaten Bungo.
Pelaku adalah ZA (34),Desa Badak Tekurung Muara Siau SB (40) warga dusun Bangko, pelaku selama ini sudah menjadi DPO tim Elang polres Merangin. Sedangkan untuk kerugian dialami SD warga Pamenang sebesar Rp 251 juta.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasatreskrim polres Merangin AKP Firdon mengatakan, telah mengamankan duo pelaku penipuan.
"Pelaku sudah diamankan di polres Merangin, kedua pelaku sekarang lagi proses penyidikan, "tutup Kasatreskrim. (oli)
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Tegas! Kanwil Kemenkum Jambi Ke Majelis Pengawas : Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Notaris
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Siswa Aktif Belajar, Berkat Guru yang Menjadi Fasilitator Pembelajaran
Bupati Masnah Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Covid-19
Kapolres Muaro Jambi ke Masyarakat Kumpeh: Tinggalkan Ilegal Logging Pindah ke Ternak Ikan


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


