JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi sebagai pihak terkait dihadirkan dalam persidangan etik untuk Adithiya Diar secara virtual, Senin (1/2/2021). Dalam sidang tersebut, KPU Kota Jambi sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa teradu tak lagi aktif sejak pengunduran diri disampaikan.
"Oktober itu teradu tak lagi aktif yang mulia. Ini juga kami ketahui sejak media mulai memberitakan pengunduran diri tersebut. Sebelum itu, teradu tetap aktif dan menjalankan tugasnya," kata Ketua KPU Kota Jambi Yatno.
Sementara itu, Bawaslu Kota Jambi diwakili oleh Johan Wahyudi selaku Pimpinan memastikan bahwa teradu saat pleno tidak hadir. Hanya saja, pihaknya tidak menanyakan kepada KPU Kota Jambi mengapa teradu tak hadir dalam proses pleno. (am)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
SAH: Vaksinasi Bisa Cepat, Asal Di Dukung Ketersediaan Vaksin Yang Cukup
Update Data Covid-19 Provinsi Jambi Bertambah 37, Berikut Datanya
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


