JAMBERITA.COM- Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilgub Jambi 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan paslon nomor urut 1, Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu) berlanjut.
Ini setelah dalam sidang pendahuluan diterima MK pada pagi Selasa (26/1/2021).
Gugatan ini dibacakan langsung secara virtual oleh Kuasa Hukum pasangan CE-Ratu, Yusril Ihza Mahendra.
Seusai pembacaan gugatan, hakim MK memutuskan pokok perkara gugatan yang dilayangkan CE-Ratu dipenuhi. Sehingga MK akan melanjutkan perkara gugatan pada awal Februari 2021 mendatang.
Diketahui dalam gugatannya, Yusril menyebut mereka memiliki bukti bahwa selisih suara yang terpaut tipis dari paslon 03 (11 ribuan), terindikasi diperoleh dengan praktik pelanggaran.
BACA JUGA: CE-Ratu Minta PSU di 5 Kabupaten, Sidang Dilanjutkan 1 Februari
Menurut Yusril, praktik pelanggaran itu terjadi secara meluas oleh KPU. Sehingga merugikan CE-Ratu. Yusril lantas membeberkan praktik pelanggaran yang dimaksud.
"Ada pemilih tidak berhak yang tanpa memiliki E-KTP dan SUKET diberikan kesempatan memilih. Totalnya sekitar 13.487 suara," kata Yusril. (*/sm)
Trauma Diintimidasi, Ibu Bayi yang Dijual Ayah di Batanghari Tolak Syarat Penyerahan Anak
Seorang Ayah Kandung di Jambi Tega Jual Bayi 8 Bulan Seharga Rp20 juta
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi
Calon di Merangin Bermunculan, Pengamat Sebut Cabup Harus Punya Modal Ini Untuk Menang
Kasus Dugaan Penggelembungan Suara 5 PPK Sungai Penuh Dihentikan
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi



