Tim Gabungan Polres Muaro Jambi Amankan 127 Kayu Ilegal Jenis Meranti



Minggu, 17 Januari 2021 - 07:47:23 WIB



JAMBERITA.COM - Tim gabungan Polres Muaro Jambi kembali melakukan penindakan ilegal logging (pembalakan liar) di aliaran Sungai Kumpeh Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir, Sabtu (16/1/2021).

Tim Gabungan terdiri dari, Polres Muaro Jambi Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Adriyanto mengatakan, sebelum pelaksanaan penindakan pihaknya tentu mengantisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan.

"Antisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotop terutama dari pihak pelaku illegal logging, sudah kita siapkan 3 (tiga) unit Apar (pemadam api)," terangnya.

AKBP Ardiyanto mengatakan, penindakan terhadap temuan kayu tersebut di lakukan penggeseran dengan cara ditarik menggunakan 2 (dua) unit perahu pompong melalui jalur sungai dan dibawa ke pinggir sungai pasar pulau Mentaro.

"Perahu pompong yang digunakan milik pak Maisa, alamat Desa Gedong Karya Kec. Kumpeh Ilir dan perahu pompong milik pak Amin, alamat Suak Kandis Kel. Tanjung Kec. Kumpeh Ilir, dan melibatkan pekerja warga setempat," jelasnya.

Dari hasil penindakan tersebut, kata Kasubag Humas AKP Amradi, pihaknya mengamankan sebanyak 127 batang kayu log bantalan dengan ukuran 15x25 Cm dan panjang 4 meter, jenis kayu meranti.(*/afm)



Artikel Rekomendasi