JAMBERITA.COM - Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus menjadi persoalan klasik di provinsi Jambi. Terkait hal ini, Pusat kajian demokrasi dan Kebangsaan (PUSAKADEMIA) membuat Focus Group Discusion (FGD) dengan tema “Resolusi Peti di Kabupaten Merangin 2021”.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan di Aula Polres Merangin pada Kamis, (14/1/2021) bertujuan untuk mengurai dan merumuskan solusi terbaik terhadap persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui apilkasi zoom.
FGD ini dipandu oleh moderator yang juga dosen Fakultas hukum UNJA Mochammad Farisi.
Direktur Pusakademia Bahren Nurdin menjelaskan bahwa PETI penyelesaiannya butuh political will yang kuat dari semua pihak, maka Pusakademia hadir melalui forum FGD ini.
"Kita mantabkan niat bersama untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya PETI, dampak sosial dan lingkungan serta merumuskan solusi apa solusi terbaik," kata Bahren.
Bahren mengatakan bahwa hari ini semua stake holder dihadirkan untuk berbicara dari hati ke hati dan mendengarkan kesaksian Kades dan semua pihak serta dapat memberikan solusi terbaik jangka pendek dan jangka panjang.
Sementara itu, menurut Kades Tambang Emas Juarno dalam penjelasannya bahwa aktifitas pertambangan sudah berjalan sejak 1985 dan itu dilakukan secara tradisional untuk keperluan menyambung hidup serta tidak merusak lingkungan seperti saat ini.
"Namun 10 tahun belakangan pola penambangan berubah menggunakan alat berat dan zat kimia yang merusak lingkungan," kata Juarno.
Ditambahkan Ketua APDESI Merangin Abu Bakar bahwa saat ini para penambang ilegal terbagi dalam empat kategori, pertama penambang tradisional, kedua dompeng, ketiga lubang jarum dan keempat mengunakan exavator.
"Dan aktifitas ini tak murni urusan perut lagi tetapi sudah menjadi bisnis, mencari kekayaan dan untuk hidup mewah," kata Abu Bakar yang kerab disapa Acang.
Para kades dalam hal ini sepakat PETI dengan alat berat yang merusak lingkungan dihentikan dan tambang tradisional tetap diperbolehkan sesuai izin yang berlaku dan pemerintah daerah harus ada solusi bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.
Secara daring diskusi ini berhasil menghadirkan berbagai narasumber diantaranya Inspektur Tambang dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius, Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmat Wibowo, SIK.
Selain itu Guru Besar Fakultas Hukum UNJA Prof. Dr. Elita Rahmi, SH., M.Hum, Direktur Eksekutif WALHI Rudiansyah dan Kadis ESDM Provinsi Jambi Ir. Harry Andria serta Dr. Umar Yusup dari UIN STS Jambi.
Secara langsung hadir juga Bupati Merangin Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, Kapolres Merangin AKBP. Irwan Andy Purnamawan, S.I.K, Kajari Merangin, Dandim 0420/Sarko, Wakil Ketua PN, Ketua DPRD serta Ketua MUI, Tokoh Adat, KKI Warsi, KNPI, HMI, PMII, Pemuda Muhamadiyah, Forwam, IWO dan Pedas.
Bupati Kabupaten Merangin juga menyampaikan komitmet pemerintah untuk terus mencari solusi terbaik mengatasi PETI yang terjadi. "Kita juga harus mempertimbangkan aspek-aspek sosial dan kemanusiaan" tegasnya.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan komitmet bersama seluruh Forkopinda dan stakeholder Kabupaten Merangin yang hadir. (*/sap)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Fachrori Dianugrahi TPAKD Award 2020
Raker dengan Menkes SAH Perjuangkan Keterlambatan Insentif Tenaga Medis dan Kesehatan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


