Polres Merangin Amankan Sepasang Suami Istri dan Satu Pria Pelaku Narkoba



Kamis, 31 Desember 2020 - 13:23:27 WIB



JAMBERITA.COM, MERANGIN - Polres Merangin amankan sepasang Suami Istri yang diduga mengedarkan narkoba  di wilayah Hukum Polres Merangin.

Diamankan sepasang suami istri tidak lepas dari informasi masyarakat setempat yang sudah resah dengan tindakan tersangka.

Sepasang Suami Istri, Agus Riyanto (46) SRI (35) warga Bungo Tanjung Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin dan Edi Erianto (34) Warga Batu Kerbau Palepat Bungo.

Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.

 Ia mengatakan, diamankan tiga tersangka tidak lepas keresahan warga setempat.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas, akhirnya dilakukan tindakan kepolisian terukur, "Ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.

Suami istri ini sempat melarikan diri dari anggota Polres Merangin, setelah melakukan transaksi pada saat mengeluarkan narkotika.

"Anggota yang yang melakukan under cover buy langsung mengamankan TO sehingga terjadi pergumulan antara anggota yang melakukan under cover buy dan sesaat istri TO melarikan diri pada sambil membuang tas nya setelah keduanya berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan masing masing tas yang dikuasai oleh TO ditemukan Narkotika jenis Shabu yang diakui oleh TO adalah miliknya atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti diamankan,"ungkap Kapolres

Selain itu polisi juga mengamankan pelaku lain  diujung jalur tiga Desa Sei Ulak melihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan kemudian oleh tim dilakukan pengejaran dan pemeriksaan dibawah Sepeda motor Pelaku ditemukan selembar uang Rp. 2000 dengan posisi di gulung setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu selanjutnya dilakukan


"Pemeriksaan tas miliknya ditemukan 1 (satu) buah kaca Pirek yang berisikan narkotika jenis Shabu yang diakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Hengki,"ungkapnya.

Untuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(oli)





Artikel Rekomendasi