Save Our Sister Rekomendasi Hal Ini Pasca Pelaku Pencabulan Dihukum 3 Tahun



Jumat, 18 Desember 2020 - 13:16:43 WIB



JAMBERITA.COM - Terpidana Ambok Lang dalam kekerasan dan pencabulan akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah kalah di kasasi dan dihukum 3 tahun penjara.

Pelaku dieksekusi ketika berada di Lorong Kimaja Kota baru Kota Jambi, Kamis (17/12/2020).

Menanggapi hal tersebut, Beranda Perempuan mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah melihat kasus ini dengan jernih.

Ini karena perjuangan panjang Keluarga korban menuntut keadilan hukum bagi keenam anaknya, akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) putusan 3080 K/pid. Sus/2020 terpidana Ambok Lang menjalani penjara selama 3 tahun dan denda 100 juta.

Juru Bicara Save Our Sister Zubaidah memberikan apresiasi kepada MA karena jernih melihat bahwa tindakan pidana terbukti sah dan meyakinkan sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

"Putusan ini dapat meringankan beban trauma yang dialami anak-anak korban. saat ini, mereka dapat bebas bermain di lingkungan sekitar tempat tinggal tanpa dibebani rasa takut bertemu dengan pelaku," terangnya.

Ia mengatakan, pengalaman kasus ini dapat membuka mata semua pihak, suara dan konsistensi perjuangan keluarga korban bersama gerakan masyarakat sipil menjadi arus utama untuk perbaikan sistem hukum di Jambi.

"Jika aparat hukum mampu menghadirkan keadilan hukum bagi korban kekerasan seksual, maka akan memberi efek positif bagi peningkatkan kepercayaan diri korban kekerasan seksual lainnya untuk berani bersuara dan melaporkan kasusnya ke ranah hukum," tuturnya.

Pakar Hukum Save Our Sister, Ilham menambahkan, bahwa disamping harus menjalankan putusan MA ini, tentunya hukum administrasi juga akan menanti terpidana, karena pidana berstatus sebagai ASN.

"Sebab dipidana yang dijatuhkan diatas 2 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 tahun 2015 tentang aparatur sipin Negara jo pasal 250 peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS," ungkapnya.

Berdasarkan persoalan diatas, Beranda Perempuan bersama aliansi Save Our Sister, sebuah aliansi yang beranggotakan seniman, wartawan, mahasiswa, NGO, pengacara, peyintas dan keluarga korban memberikan rekomendasi.

"Sesuai dengan amanat UU Perlindungan Anak dan Pemda Provinsi Jambi No 7 Tahun 2019 tentang peyelenggaraan perlindungan Perempuan dan Anak," sebutnya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jambi mempunyai kewajiban memberikan layanan pendampingan psikologis dan melakukan kordinasi lintas instansi untuk memastikan reintegrasi sosial bagi korban dan pemenuhan hak anak korban yang berasal dari keluarga miskin.

"Pemprov Jambi harus tegas memberikan sangsi administratif kepada pelaku sebagai seorang pendidik yang berstatus ASN yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak didik," tegasnya.

"Aparat hukum melakukan upaya preventif agar tidak terjadi keberulangan kasus dan lebih cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara perempuan dan anak," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi