Konsep Nilai Omnibus Law sebagai Pembaharuan Hukum: Haruskah Disegerakan



Jumat, 18 Desember 2020 - 12:02:17 WIB



 Oleh: Bustanuddin

 

 

Pembentukan perundang-undangan adalah bukanlah suatu aktifitas yang mudah untuk dilakukan, mengingat produk yang dihasilkan harus memiliki kualitas yang baik agar dapat diterapkan di masyarakat. Dalam pratiknya, hyperegulation masih terjadi. Presiden Joko Widodo setidaknya menyebut bahwa terdapat 42.000 undang-undang dan peraturan pelaksana dibawahnya. Hal ini dapat berakibat pada besarnya konflik norma secara vertikal maupun horizontal, yang juga berpengaruh terhadap terjaminnya kepastian hukum. Tidak hanya itu, banyaknya jumlah regulasi juga dapat memengaruhi cepat lambatnya pengambilan keputusan oleh pemerinah, mengingat bahwa adanya kebuutuhan untuk melakukan sinkronisasi secara substansial maupun stuktural terhadap berbagai aturan yang telah ada. Selain itu, potensi konflik antar lembaga juga semakin besar karena banyaknya aturan akan mengakibatkan munculnya multitafsir dan munculnya konflik pada tahap pelaksanaan yang berujung pada ketidakjelasan lembaga mana yang akan melakukan eksekusi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia sering kali tidak memberikan suatu kepastian hukum yang di akibatkan dari tumpang tindihnya aturan baik ditingkat hierarki yang sama maupun dengan peraturan pelaksana dibawahnya.

Tumpang tindih aturan diberbagai tingkatan dapat memberikan berbagai permasalahan dimana output berupa dampak negatif bagi negara tidak dapat dihindari dalam berbagai sektor, salah satunya dibidang ekonomi yakni terhambatnya investasi. Melalui konsep Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tersebut  dinilai dapat menyelesaikan permasalahan ini agar terciptanya produk undang-undang yang memuat berbagai materi substansi dan subjek dalam satu naskah yang menyeluruh, kompherensif dan harmonis satu sama lain serta diharapkan dapat menjadi akar pemecah permasalahan regulasi di Indonesia dewasa ini.              

Dengan terhambatnya investasi yang diakibatkan tumpang tindihnya aturan dan ketidakjelasan hukum maka dalam hal ini perlu adanya sinkronisasi serta harmonisasi antar aturan. Salah satu konsep yang saat ini ditawarkan adalah dengan menerapkan konsep Omnibus Law yang berasal dari tradisi hukum Common Law.  Dimunculkannya konsep mekanisme Omnibus Law yang diatur dalam skema pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, menurut Jimmy Z. Usfunan, saja akan memiliki implikasi yang sangat besar bagi perbaikan peraturan perundang-undangan secara lebih sistematis, komprehensif dan masif bagi kepentingan bangsa dan negara. Mirza Satria Buana menegaskan bahwa Omnibus Law dapat dianggap sebagai ‘undang-undang sapu jagat’ yang dapat digunakan sebagai mekanisme untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa undang-undang serta secara efektif dan efisien membentuk kembali dan merevisi undang-undang yang ada. Hal ini secara umum menunjukkan adanya urgensi bagi pengadopsian konsep Omnibus Law oleh lembaga legislatif dan eksekutif di Indonesia demi terciptanya aturan aturan hukum yang berkualitas dan efisien.

Maria Farida Indrati, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan bahwa Omnibus Law dapat dimaknai sebagai satu undang-undang baru yang mengandung atau mengatur berbagai macam substansi dan/atau berbagai macam obyek untuk langkah penyederhanaan dari beberapa undang-undang yang masih berlaku. Indonesia merupakan negara hukum Rechstaat yang beraliran Civil Law. Sepanjang sejarah, konsep ini dianut negara-negara Anglo Saxon atau beraliran Common Law seperti Amerika Serikat, Irlandia, Australia. Di Indonesia, aturan hukum nasional dimuat dalam bentuk tertulis secara terpisah antar satu sektor dengan sektor lainnya. Banyaknya undang-undang yang bersifat sektorial berimplikasi terhadap tumpang tindihnya aturan yang menyebabkan rumitnya sistem birokrasi dan berpotensi menghambat laju investasi  di Indonesia. Sehingga sangat beralasan apabila Presiden Joko Widodo mengeluhkan hal tersebut dan menginstruksikan untuk membuat Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.

Sebuah harapan besar  dengan diterapkannya konsep Omnibus Law ini akan bisa dilihat salah satunya yakni mengurangi dampak yang selama ini kian  signifikan dari tumpang tindihnya aturan serta menyebabkan berbelit belitnya birokrasi di Indonesia, contoh kecil  terefleksi dari lambannya perkembangan investasi di Indonesia karena diakibakan oleh rumitnya berinvestasi di Indonesia, melalui data yang dirilis oleh bank dunia, dimana dibidang kemudahan berusaha EODB (Easy of Doing Bussiness) Indonesia menduduki peringkat 73 dari 190 negara. oleh karena hal tersebut pilihan presiden dalam konteks ini adalah menderegulasi peraturan melalui Omnibus Law.

Menurut Bagir Manan, pembentukan regulasi yang tidak terkendali selama ini bukan hanya menyebabkan ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan antar regulasi melainkan juga berdampak pada tumpang tindihnya regulasi fakta ini berimplikasi  terhambatnya upaya pencanangan program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Konsep penyederhanaan dengan metode Omnibus Law dilakukan dengan mencabut dan merevisi beberapa Undang-Undang terkait secara bersamaan dan menyusun kembali Undang-Undang yang baru dalam 1 naskah secara menyeluruh, komprensif dan sederhana. Hal ini dapat menciptakan suatu regulasi yang terintegrasi dan terpadu dalam satu Undang-Undang.

Firman Freaddy Busroh menyatakan bahwa untuk menciptakan suatu produk peraturan perundang-undangan ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi meliputi penerapan berbagai asas-asas mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimana antara lain meliputi asas organ/lembaga dan materi muatan yang tepat, asas dapat dikenali, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum, asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual. Undang-Undang adalah suatu ketaatan asas hukum yang diatur secara hierarkis artinya setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan asas dan aturan yang berlaku.

Hal selaras sepertinyang disampaikan Jimly Asshiddiqie  dengan mengaitkan dengan paham teori hukum berjenjang atau Stufenbau Theory dari Hans kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan dengan norma hukum yang lebih tinggi dan kaidah yang tertinggi harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar. Sehingga hal sesuai dengan asas hukum Lex Superior Legi Inferior artinya norma yang dibawah berlaku berdasar kepada norma yang lebih tinggi dan semua norma yang yang tinggi harus berdasarkan norma dasar seperti itulah mekanismenya, sehingga mengilhami lahirnya pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang menjelaskan tentang kedudukan hierarki perundang-undangan yaitu :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Ketetapan MPR

Peraturan Pemerinah

Peraturan Presidan

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Secara teori dan yuridis Rancangan Undang-Undang dengan konsep Omnibus Law belum diatur di Indonesia, jika dilihat dari konsep Undang-Undang di Indonesia Undang-Undang Omnibus Law merupakan suatu konsep Undang-Undang payung karena dalam satu Undang-Undang menaungi berbagai substansi materi dan subjek akan tetapi Indonesia tidak menganut konsep Undang-Undang payung apabila kita lihat dari kenyataan yang ada sekarang posisi seluruh Undang-Undang adalah sama sehingga menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Omnibus Law berada setingkat Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang dasar.

Perubahan hukum senantiasa dirasakan perlu dimulai sejak adanya kesenjangan antara keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa serta hubungan hubungan dalam masyarakat dengan hukum yang mengaturnya. Sejalan dengan permasalahan yang terjadi di Indonesia yakni banyaknya aturan sehingga menyebabkan Hyper Regulation aturan hal itu berdampak terhadap banyaknya kesenjangan antara aturan dan kenyataannya dalam masyarakat hal itu beralasan karena banyaknya aturan tersebut dapat menyebabkan tumpang tindih aturan sehingga tidak memberikan rasa kepastian hukum bagi masyarakat

Perubahan hukum perlu dilakukan secara komprehensif, meliputi seluruh komponen dalam sistem hukum yang menurut L. M. Friedman terdiri dari komponen substansial komponen struktural dan komponen kultural. sehingga untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut perubahan dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia baik secara substansial, struktural dan kultural sehingga sangat memungkinkan bahwa konsep Omnibus Law muncul dalam pembaharuan hukum di Indonesia.

Yang mana Omnibus Law memiliki karakteristik tersendiri sehingga terdapat suatu ciri khas didalam Omnibus Law tersebut karakterisik yang paling mencolok adalah dari tingkat kompleksitas substansi materi dan subjek yang diatur sehingga dapat dikatakan bahwa undang-undang Omnibus Law merupakan undang-undang payung yang menaungi suatu permasalahan tertentu, karakteristik peraturan perundang-undangan dimana proses pembentukannya akan mempengaruhi faktor-faktor penegakkan hukum. Lawrance M Friedman dengan teorinya Sistem Hukum (Legal System) yang terdiri : Substansi hukum (Legal Substance), Struktur hukum (Legal Structure), Budaya Hukum (Legal Culture). sehingga karakteristik suatu peraturan perundang-undangan yang baik meliputi :

Legal Structure

Suatu kompleksitas aturan akan menghindari pertentangan antara Norma yang satu dengan Norma yang lainnya pada aturan tertentu, sehingga akan terejawantahkan semangat dari hadirnya suatu peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, hal ini akan memperbaiki stukturisasi dari peraturan perundang-undang dan terciptanya sinkronisasi dan harmonisasi secara menyeluruh

Legal Substance

Adanya berbagai macam penafsiran atas substansi hukum tentunya akan mengubah persepsi dari makna dan tujuan sebenarnya dari penciptaan suatu peraturan perundag-undangan, karena isi peraturan perundang-undangan dibuat dalam berbagai sektor sebagaimana peraturan yang ada di Indonesia saat ini maka akan berbeda cara penafsiran dan pola isi yang berimbas adalah konsepsi yang harmonis satu sama lain, konsep Omnibus Law Pada hakikatnya akan menata persamaan konsepsi sehingga tidak terjadi aturan-aturan yang saling menegasikan negatif satu sama lain sehingga lebih mudah untuk ditarik kedalam satu arah terutama bila berbicara akan kepastian hukum.

Legal Culture

Budaya hukum masyarakat akan terbentuk bila peraturan perundang-undangnya dapat semaksimal mungkin mengakomodir kebutuhan masyarakat bila pada tatarannya tidak mampu merepresentasikan keperluan itu justru yang akan muncul berupa antipati akan hadirnya hukum dan ketidakpercayaan masyarakat bahwa kepentingan yang diakomodir adalah keinginan seluruh rakyat dan bukan sekedar kepentingan politik semata pemegang kekuasaan masyarakat, melalui cara sederhana yakni dengan menghapus Hyper Regulation yang ada melalui penerapan Konsep Omnibus Law.

 

Simpulannya Sebagai negara hukum, Indonesia membutuhkan perkembangan hukum ke arah yang lebih progresif untuk dapat mengimbangi laju antara kebutuhan masyarakat dan juga pengakomodiran atas kekosongan norma yang ada, sehingga tidak menimbulkan perselisihan karena pertentangan suatu aturan hukum atau lambatnya birokrasi antar lembaga karena aturan yang tidak harmonis satu sama lain.

Implementasi konsep Omnibus Law didalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia pada dasarnya merupakan bentuk ideal untuk mengatasi permasalahan dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada saat ini karena aturan tersebut justru menutup ruang sehingga mengisolasi perkembangan kehidupan masyarakat dan negara ke arah yang lebih baik, tuntutan pada era globalisasi pada hakikatnya akan mengerucut pada kemampuan negara unuk mengakomodirnya dengan instrumen hukum yang berkoNomortasi positif sebagaimana sila ke 5 pancasila yakni keadilan sosial bagi suluruh rakyat Indonesia.

Kekhawatiran dengan konsep Omnibus Law Sejatinya dapat diatasi dengan memberikan regulasi secara rinci dan jelas dalam pembentukan peraturan perundang- undangan sehingga konsep ini mendapatkan legitimasi yang jelas dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia karena merupakan sebuah konsep baru bagi Negara Indonesia dan merupakan tradisi dari negara-negara anglo saxon yang beraliran Common Law, dan lebih lanjut harus adanya representasi kepentingan seluruh masyarakat dan keterlibatan setiap elemen agar nanti Rancangan Undang-Undang Omnibus Law adalah instrumen hukum yang mengakomidir kepentingan seluruh rakyat bukan hanya kekuatan politik ataupun pemegang kekuasaan semata.

Melihat akan kebutuhan yang mendesak dan berkaca pada tataran global yang lebih luas menjadi wajar bila nilai-nilai pembangunan dan pengembangan hukum nasional harus terus diberdayakan dan membuka sekat yang mengisolasi dari arah kemajuan demi menata kehidupan yang lebih baik dimasa yang akan datang, harmonisasi dan sinkronisasi atas aturan-aturan yang menghambat adalah dengan menerapkan konsep Omnibus Law sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan bangsa dan negara untuk menhindari kokosongan Norma apalagi lambatnya perkembangan hanya karena aturan yang tumpang-tindih satu sama lain.

 

Penulis adalah: Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi

 



Artikel Rekomendasi