JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menindaklanjuti nota kesepahaman antara Mendagri dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 119/4908/SJ dan Nomor MoU-6/k/D3/2020.
Itu tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Antara Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Plt Inspektur Provinsi Jambi Ferdiansyah mengatakan, maksud dari nota kesepakatan ini sendiri adalah, sebagai pedoman operasional bagi para pihak dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat sinergitas diantara para pihak dalam melaksanakan pengawasan. Guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang akuntabel dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang kapabel," katanya, Kamis (9/12/2020).
Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi, pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota se Provinsi Jambi, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); dan pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.(afm)
Sempat Buron, Kejati Jambi Terima Limpahan Tersangka Kasus Sabu 58 Kg
Bupati Tanjab Barat Bersama Kapolres Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Dobrak Ilusi Media Sosial, Dosen UBR Jambi Ajak Ibu Modern Waras dan Berdaya dari Rumah
Update 10.45 Hari Ini, Ini Hasil Real Count Sementara Pilkada di 5 Kabupaten di Jambi
Hasil Puspoll Indonesia CE-Ratu Unggul 38,04%, Ini Metodologi yang Digunakan
Update Real Count KPU Pukul 08.30 Pagi Ini, Mantap dan Cerah Selisih Satu Persen
Dorong Legalitas UMK, Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Perseroan Perorangan kepada ASPEDI


