JAMBERITA.COM, MERANGIN - Sesuai Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si.
Kapolsek Tabir IPTU Zuhri Muhammad harus melakukan membubarkan kampanye salah satu calon karena melanggar protokol kesehatan.
Mendapat informasi adanya keramaian dalam rangka silahturahmi dengan Masyarakat Dusun Tanjung tengah kelurahan Kampung baruh kecamatan Tabir hari Jumat (4/12), sekira pukul 20.00 wib Thalib Anggota DPRD Merangin dari Partai Berkarya Thalib dengan hiburan organ tunggal.
Kapolsek Tabir IPTU Zuhri Muhammad bersama Anggota Polsek Tabir mendatangi tempat diadakan keramaian
"Kita sudah berkoordinasi dengan Thalib, selaku tim kampanye. Kita meminta untuk segera menghentikan kegiatan yang mengundang orang banyak, dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang melarang mengadakan hiburan malam dengan Musik dimasa pandemi covid-19," ungkap Kapolsek Tabir.
Setelah mendapat arahan dan masukan dari Kapolsek Tabir Thalib akhirnya dengan sukarela menghentikan kegiatan keramaian dengan hiburan musik.
Ia juga mengharapkan kepada Masyarakat yang berkumpul untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing.
Sekira pukul 20.30 wib, keramaian yang dihibur musik organ tunggal di Dusun tanjung tengah kelurahaan kampung baruh Tabir, dihentikan namun Polsek Tabir tetap melakukan monitoring dan pengawasan jikalau giat tersebut kembali dilanjutkan.(oli)
Sinergi Peningkatan Mutu: UBR Jambi Lakukan Benchmarking ke UNAMA
Mahasiswa UBR Jambi Jadi Garda Terdepan Pelayanan Haji Ramah Lansia
Kemenkum Jambi Matangkan Persiapan PKS Serentak & Penyerahan Sertifikat KI Se-Indonesia
Safrial Mendadak Copot Kadis Perkim Cipto, Lengser Digantikan Efri Mulyadi
Puluhan Warga Tanjabbar Tertular Covid-19 Diisolasi di 4 Lokasi, Taharuddin Tegaskan Disiplin 3 M


Kemenkum Jambi Matangkan Persiapan PKS Serentak & Penyerahan Sertifikat KI Se-Indonesia


