JAMBERITA.COM - Putus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat gelar Operasi Yustisi.
Operasi Yustisi dengan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang kurang disiplin memakai masker dan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes)
Selain itu, sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat apabila melakukan aktivitas di luar rumah agar tetap selalu mematuhi prokes menggunakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.
"Bagi yang ketahuan melanggar prokes tidak menggunakan masker kita berikan teguran lisan dan shock terapi berupa Push up dan hormat bendera serta menyanyikan lagu Indonesia Raya," kata Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU Agus A Purba, S.H, M.H, saat menggelar Operasi Yustisi di Jl. Prof. Dr. Sri Soedewi Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (24/11/20).
Bukan hanya sanksi, bagi warga yang kedapatan melanggar prokes diberikan masker, agar menjalankan pola hidup sesuai standar prokes dengan memakai masker.
"Setelah diberi sanksi, kita berikan masker kepada pelanggar Protokol Kesehatan agar terhindar dari Virus Covid 19," ujar IPTU Agus Purba.
Meski mendapat sanksi namun waga yang diberi sanksi menyampaikan ucapan terima kasih, karena merasa telah diingatkan akan pentingnya mematuhi prokes, dan diberi masker.
"Terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Tungkal Ilir yang telah mengingatkan, menegur kami dan membagikan masker gratis kepada kami," ucap pelanggar, sembari melontarkan senyum usai diberi masker. (Henky)
Satu Tahun Kemendikdasmen Wujudkan Arah Asta Cita Presiden Melalui Pendidikan Bermutu Untuk Semua
Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ATC Sepang





