Polisi Grebek Gudang Miras di Mini Market Desi



Rabu, 25 November 2020 - 14:02:54 WIB



JAMBERITA.COM, MERANGIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Pamenang menggerebek Gudang Miras Mini Market milik Yunus Lau (68) Warga Pasar Pamenang Kelurahan Pamenang Kabupaten Merangin.

Saat penggerebekan gudang mini market pemilik tak berkutik saat dilakukan penggeledahan oleh polisi.

Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy melalui Kapolsek Pamenang IPTU Fatur Rohman giat pekat Siginjai.

"Benar kita telah mengamankan pemilik penjual Miras YL di tokohnya, "ujar Kapolsek Selasa (24/11).

Dijelaskan Kapolsek semua tidak lepas dari informasi masyarakat setempat yang sudah resah dengan peredaran minuman keras di Kecamatan Pamenang.

Berkat informasi tim Polsek pun bergerak setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Tim ops pekat polek pamenang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran minuman keras di Pamenang. Atas informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan selanjutnya tim langsung melakukan razia ke desi Mini Market yang beralamat di pasar pamenang, " ungkap Kapolsek.

Sedangkan barang bukti diamankan jenis minuman keras 36 botol Prost, 24 botol Asoka dan 6 botol besar dan 11 botol Anggur Merah.

"Total Barang Bukti yg di amankan sebanyak 77 Botol. Untuk selanjutnya penjual miras dan barang bukti di amankan di polsek pamenang untuk kepentingan lebih lanjut dan pengumpulan saksi-saksi, " tutupnya.(oli)

 




Artikel Rekomendasi