JAMBERITA.COM - Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati Jambi dan Kejati Maluku berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (11/11/2020).
Kejati Jambi Johanis Tanak menjelaskan DPO tersebut adalah Muhammad Ridwan Pattilow, ST, kelahiran Ambon dengan usia 44 tahun tinggal di BTN Desa Namlea, Kec. Namlea, Kab. Buru, Provinsi Maluku. Jl. Sultan Thana RT.017/ RW. 00, Desa Beringin, Kec. Pasar Jambi, Provinsi Jambi.
"Pekerjaan : Site Enggineer CV. Inti Karya (Konsultan Pengawas)," tuturnya.
DPO ini, kata Johanis beardasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tanggal 06 November 2020. Muhammad Ridwan Pattilow, ST merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Dalam Kegiatan Pembangunan Water Front City Kota Namlea tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Burru.
"Kerugian mencapai Rp. 6.638.791.370,26 (enam milyar enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh koma dua puluh enam rupiah)," ungkapnya.
Berdasarkan Putusan PT Ambon No: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
"DPO buron sejak proses banding tertanggal 24 Feb 2020 lalu, DPO diamankan di Cadas, Jl Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi sekitar 10.00 WIB, rencananya DPO akan diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi di Lapas Ambon oleh Jaksa Eksekutor Kejati Maluku," pungkasnya.(afm)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Jangan Takut, Masyarakat Bisa Ajukan Pindah Pilih Jika Tidak Berada di Lokasi Asal
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


