Jaksa KPK Limpahkan Perkara CB dkk Ke PN Tipikor Jambi



Selasa, 03 November 2020 - 14:27:28 WIB



JAMBERITA.COM - Jaksa KPK akhirnya limpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Cornelis Buston (CB), Chumaisi Zaidi dan AR Syahbandar ke PN Tipikor Jambi, Selasa (3/11/2020). Pelimpahan ini termasuk juga surat dakwaan yang disampaikan. Hal ini dibenarkan oleh Jubir KPK, Ali Fikri.

"Iya, dilimpahkan hari ini. Dengan itu penahanan terdakwa sudah menjadi kewenangan majelis hakim," katanya.

Ia mengatakan, saat ini Jaksa KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," ujarnya.

"Disamping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tambahnya. (am)





Artikel Rekomendasi