JAMBERITA.COM - Jaksa KPK akhirnya limpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Cornelis Buston (CB), Chumaisi Zaidi dan AR Syahbandar ke PN Tipikor Jambi, Selasa (3/11/2020). Pelimpahan ini termasuk juga surat dakwaan yang disampaikan. Hal ini dibenarkan oleh Jubir KPK, Ali Fikri.
"Iya, dilimpahkan hari ini. Dengan itu penahanan terdakwa sudah menjadi kewenangan majelis hakim," katanya.
Ia mengatakan, saat ini Jaksa KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," ujarnya.
"Disamping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tambahnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Kasus Ketok Palu Lanjut, Beredar Sprindik KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru dari DPRD
Jaksa Dilapor Ke Polda Karena Buru Terdakwa Korupsi, Lexy: Jika Benar, Ada Upaya Melawan Jaksa
Penahanan Tajuddin Hasan, Cek Man dan Parlagutan Diperpanjang 40 Hari


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



