Pembakar Motor Dinas Polisi saat Demo Tolak UU OmnibusLaw di Jambi Ditangkap



Senin, 02 November 2020 - 15:45:26 WIB



JAMBERITA.COM- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap 4 orang pelaku pembakar kendaraan roda dua (motor dinas) Polisi saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi, pada Selasa, (20/10/2020) lalu.

Keempat pelaku yaitu MG (20), AN (20) AF (18), dan FR. Pelaku AN merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan. MG membakar motor dengan menggunakan ban terbakar, sedangkan AF dan FR melempar batu dan merusak motor dinas.

Keempatnya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni MG dan AN ditangkap pada Kamis (29/10/2020) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Sementara, AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muaro Jambi, kemudian FR ditangkap di depan Kampus Pasca Sarjana, Universitas Jambi (UNJA) Telanaipura, tak lama usai merusak motor dinas milik anggota Ditsamapta tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keempat tersangka berperan berbeda. "Nugroho merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan," terangnya, Senin (2/11/2020).

Sementara Ghadafi merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, Ramadhani dan Firmando melempar batu dan merusak motor dinas dan ternyata para pelaku sudah tidak berstatus mahasiswa.

“Dua orang berstatus mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran,” jelasnya.

Dari tangan mereka, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa tersebut dan video yang beredar di media sosial."Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Saat ini keempatnya telah diperiksa oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. “Satu orang sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor, namun proses perkaranya tetap berlanjut," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Selasa (20-10-2020), diwarnai dengan aksi ricuh antara Polisi dan Demonstran. Selongsong Gas air mata beberapa kali ditembakkan untuk membubarkan massa.

Sampai dengan Selasa petang, massa sempat mundur dan kembali ke Kampus. Namun tiba-tiba, satu unit motor dinas milik Polisi yang dikendarai oleh dua anggota Ditsamapta Polda Jambi disandera oleh mahasiswa, sebelum akhirnya dirusak dan dibakar.(afm)





Artikel Rekomendasi