Meski Berdamai, Polres Muaro Jambi Tetap Proses Dugaan Cabul Anak Dibawah Umur



Senin, 02 November 2020 - 15:43:37 WIB



JAMBERITA.COM- Polres Muaro Jambi menindaklanjuti adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawa umur di Desa Muhajirin Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, melalui Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan, laporan tersebut sekitar tanggal 7 Oktober 2020 pekan lalu, sehingga telah dilakukan proses sampai dengan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Jambi untuk dilakukan visum.

"Unit PPA mendatangi rumah pelapor dan bersama-sama dengan pelapor dan korban melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya, Senin (2/11/2020).

Setelah itu, pihaknya merencanakan akan membawa korban guna dilakukan konseling oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi, untuk mengetahui trauma yang dialami oleh korban Pelapor.

"13 Oktober 2020 unit PPA Polres Muaro Jambi mencoba menghubungi pelapor untuk membawa korban melaksanakan konseling psikologi terhadap korban di UPTD PPA Provonsi Jambi, namun no HP pelapor tidak dapat dihubungi," sebutnya.

Pada 20 Oktober 2020 pelapor dan keluarga terlapor (tanpa adanya keberadaan terlapor karena sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Hamba Muara Bulian) datang ke Polres Muaro Jambi, .untuk mengajukan pencabutan laporan.

"Karena pada 18 Oktober 2020 antara pelapor dan terlapor (ternyata-red) telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak, serta antara pihak terlapor dan pelapor masih ada hubungan keluarga dekat," katanya.

Kendati demikian, pihak penyidik meminta agar korban dapat dihadirkan untuk di lakukan konseling psikologi hari Rabu 21 Oktober 2020 dan saat itu penyidik memberi informasi bahwa korban akan dibawa guna dilakukan konseling ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi.

"Namun saat itu, pelapor tidak ingin anaknya dibawa kemana-mana lagi termasuk ke psikolog atau yang lainnya," tuturnya.

Selanjutnya, Minggu (1/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB unit PPA mendatangi rumah pelapor dan meminta ijin kepada orang tua korban agar korban bisa dilaksanakan konseling psikologi namun pelapor tetap juga menolak dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dikarenakan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

"Polres Muaro Jambi tetap memproses kasus cabul, dan tindak lanjut akan membawa korban dengan didampingi pelapor untuk dilakukan konseling ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi serta mengambil keterangan korban, kemudian melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status ke tingkat penyidikan," tambahnya.

Pihaknya juga akan mengamankan tersangka dan Barang Bukti dan berkoordinasi dengan JPU, karena tersangka, disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(afm)





Artikel Rekomendasi