JAMBERITA.COM - Pembangunan peningkatan jalan penghubung yang diduga tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditentukan.
Dimana seharusnya diperuntukkan parit sidang arah Parit dua serindit kecamatan pengabuan. Namun fakta di lapangan, pembangunan jalan rabat beton tersebut hanya diwilayah desa parit dua serindit yakni di Rt.08 Dusun Sidoharjo Desa Parit Dua Serindit kecamatan pengabuan.
Hal ini sangat disayangkan oleh Hamdani, Ketua Komisi III DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tentang pembangunan jalan penghubung dua desa tersebut dan menilai BPKAD, Pihak Instansi, Konsultan pengawas, Konsultan perencanaan tidak jeli dan matang, dalam menentukan keputusan yang diambil.
Ketua Komisi III, Berpandangan dengan instansi yang telah diberikan kepercayaan dalam hal pembangunan jalan penghubung tersebut terkesan main – main.
“Apabila sudah ditentukan di DPA, jangankan pindah dari satu desa kedesa yang lain. Pindah RT yang telah ditentukan saja sudah melanggar aturan dan jelas salah,” Ketua Komisi III DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, Jumat (16/10/20).
Hamdani meminta pihak masyarakat dan minta kepala desa, melaporkan hal tersebut agar segera pihak DPRD memanggil semua instansi terkait yang diduga kuat syarat permainan.
”Kita minta masyarakat melaporkan, agar ada bukti kita memanggil instansi yang diduga telah melakukan kecurangan tersebut dan tidak bisa selesai didesa saja dengan duduk bersama.karena Ini menyangkut dana APBD kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tandas Hamdani. (Henky)
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tanjabbar
Bupati Anwar Sadat: Pariwara Kreatif, Perkuat Pesan Budaya Antikorupsi Tata Kelola Pemerintahan
Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Penting di Lingkup Pemkab Tanjab Barat
Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

