JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tingkatkan pengawasan terhadap pengguna akun Media Sosial (Medsos) terkait dengan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Dimana sampai saat ini, Tim Siber Polda Jambi telah mencatat sebanyak ribuan percakapan terkait Pilkada guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan, baik itu oleh para kandidat pasangan calon maupun tim sukses dan lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, ini salah satu upaya pihak kepolisian dalam rangka meningkatkan pengawasan bagi akun-akun yang berselancar atau berkampanye di Medsos.
"Polisi sudah rekam ribuan percakapan yang berkaitan degan pilkada itu dengan cara otomatis," katanya, Selasa (6/10/2020).
Edi mengatakan, pihaknya juga akan menkategorikan secara otomatis mana yang sifatnya menyinggung, 'hatespeech' lemah, sedang dan kuat sehingga setiap percakapan di Medsos sistem di Polda Jambi sudah bisa membagi mana percakapan yang tidak bagus itu akan termonitor.
"Kalau dilihat saat ini sudah ada pihak pihak mulai mencoba sebar 'isu' negatif terkait hal-hal yang dilakukan pihak yang mendukung untuk menurunkan tingkat elektabilitas dari lawan, dimana percakapan itu dinilai sudah dapat membuat elektabilitas dari lawan yang didukungnya dapat turun, jadi ini termasuk kategori kebencian terhadap individu kelompok atau agama atau sara dan gender," sebutnya.
Selain itu kata Edi, ada juga menyebarkan isu misalnya masalah pemberian sanksi oleh badan pengawas atau pembubaran acara tertentu karena dianggap tidak mengikuti protokol COVID-19 selama kampanye."Tim Siber terus mengantisipasi terjadinya kampanye 'black campaign' negatif campaign' serta berita hoax yang beredar di Medsos," ungapnya.
Melalui Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, setiap harinya aktivitas medsos terus dipantau agar tidak merugikan salah satu calon kepala daerah dan wakil kepalda daerah yang berkompetisi di ajang Pilkada serentak 2020, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat Kabupaten dan Kota.
Langkah tegas juga akan diambil oleh Tim Siber Polda Jambi guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan di Medsos tersebut dan untuk mencegah adanya dampak yang disebabkan dari postingan di media sosial, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi bakal menutup atau 'take down' postingan tersebut.
"Jika ada yang seperti itu (Postingan berisi negatif campaign, black campaign dan berita bohong/hoax) mungkin Polda Jambi akan melakukan 'take down' terhadap berita-berita tersebut agar tidak tersiar dan juga tidak tersebar dimana tujuannya adalah untuk membuat netral dan juga menjaga Kamtibmas yang ada di Provinsi Jambi," tegasnya.
Edi juga menambahkan, jika Polda Jambi juga menggandeng pihak eksternal yang selalu update dan memonitoring media sosial dan kita berkoordinasi juga dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI)."Kita juga akan menggalang teman-teman yang memang selalu update di medsos itu semua kita rangkul, kita juga ada berkoordinasi dengan beberapa civitas akademika," tegasnya.
Polda Jambi akan mempertegas bahwa para pelaku penyebar berita dan kampanye yang merugikan itu dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang ITE.(afm)
Kasus Tertinggi 29 Orang Penambahan Covid-19 Hari Ini, Jumlah Seluruhnya Tembus 647
Pedesterian Baru di Sipin, Ada Batu Besar, Dilengkapi Bangku Taman
Seleksi Calon Bintara Polri Ditengah Pandemi, Ini Pesan Kapolda Jambi ke Peserta Terpilih
Surat Pemohon Eksekusi Lahan PT.WKS Jambi Ditindaklanjuti, Maskur: Kita Minta Baik-baik
SAH : Perlu Monev Efektivitas Subsidi Gaji Pekerja Dalam Menangkal Resesi


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



