Surat Pemohon Eksekusi Lahan PT.WKS Jambi Ditindaklanjuti, Maskur: Kita Minta Baik-baik



Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:38:17 WIB



JAMBERITA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menindaklanjuti surat permohonan eksekusi dari Direktur PT. Rickim Mas Jaya terhadap lahan yang diduga telah diserobot oleh PT. Wira Karya Sakti (WKS) dengan agenda Aanmaning.

Dimana surat permohonan eksekusi itu dilayangkan pada (27/7/2020) sehingga dilakukan aan maning/teguran oleh PN Jambi berlangsung di ruang Sidang Tirta hari ini, Selasa (6/10/2020). Dihadiri oleh kedua bela pihak dan pimpinan sidang.

"Ini berdasarkan surat permohonan eksekusi 27 Juli 2020 lalu, maka hari ini saya (Principal) hadir mengikuti sidang Aanmaning atau teguran," ujar Direktur PT. Rickim Mas Jaya, Maskur Anang, di PN Jambi, Selasa (6/10/2020)

Maskur menegaskan, bahwa sudah waktunya PT.WKS melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2181K/PDT/2019 26 Agustus 2019, agar segera menyerahkan lahan tersebut kepada dirinya sebagai pemilik PT. Rickim Mas Jaya.

"Kita minta baik-baik, karena ini sudah putusan dari MA yang menetapkan bahwa yang berhak atas lahan itu adalah PT. Rickim Mas Jaya," jelasnya.

Berikut surat eksekusi yang diajukan sebelumnya oleh Maskur Anang kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi 27 Juli 2020 waktu lalu.

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Jambi
di-
Jambi

Perihal : Permohonan Eksekusi perkara No .2181 K/PDT/2019, tanggal 26 Agustus 2019 Jo. No.92/PDT/2018/PT JMB Tanggal, 17 Desember 2018 Jo. No.109/Pdt.G/2017/ PN.Jmb tanggal, ,2 Juli 2018;

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama: Maskur Anang, Umur 64 Tahun.
Tempat Lahir, Desa Pulau Mentaro, Kec. Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Tempat tinggal, Perumahan Puri Mayang MR. 70 Kelurahan Mayang, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi. Pekerjan, Direktur PT. Rickim Mas Jaya.

Berdasarkan AKTA Pendirian No. 25, Tanggal 21 September 1989 yang dibuat di hadapan Nani Widiawati, SH,. Notaris di Jambi, sebagaimana diubah terakhir dengan AKTA No. 05, Tanggal 22 Mei 2007 yang dibuat dihadapan Lily Widjaja, SH,. Yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan Surat Keputusan tertanggal 23 Agustus 2007, No. W7-09330 HT.01.01-TH.2007.

Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon Eksekusi;

1. PT. Wks berkedudukan di Jl. Marsda Iswahyudi, Lorong Bajuri No.01, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

2. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dahulu disebut Departemen Kehutanan RI, berkedudukan di Gedung Manggala Wanabakti, Blok VII, Lantai 3, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai : Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II

Dan :
1. Gubernur Jambi berkedudukan di Jl. Jend. A. Yani No. 01, Telanaipura, Kota Jambi, 2.Keplan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jambi berkedudukan di Jl. R.M. Noor Atmandibrata No. 103, Kota Jambi
3. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi (dahulu disebut KANWIL Kehutanan Provinsi Jambi), berkedudukan di Jl. Arif Rahman Hakim No. 10, Telanaipura, Kota Jambi.

4. Bupati Muaro Jambi berkedudukan di Jl. Lintas Timur, Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
5. Notaris Nova Herawati, SH,.(selaku Notaris pemegang protocol Notaris Nany Ratna Wardanialis, SH,.(alm) berkedudukan di Jl. R. Sutomo, No. 16, Kota Jambi. Selanjutnya disebut sebagai : .Turut Termohon Eksekusi.

Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan Eksekusi perkara Nomor. 109/Pdt.G/2017/PN Jmb tanggal, 2 Juli 2018 selanjutnya disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Bahwa, Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jambi sesuai dengan :
-Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor.2181 K/PDT/2019, tanggal 26z Agustus 2019;
-Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jambi Nomor. 92/PDT/2018/PT JMB Tanggal, 17 Desember 2018;
-Putusan Pengadilan Negeri Jambi No.109/Pdt.G/2017/PN Jmb tanggal, 2 Juli 2018;
-Dan saat ini telah mempunyai kekuatan Hukum tetap/Inkracht (terlampir) ;

2.Bahwa, objek perkara atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 2181 K/PDT/2019, Tanggal 26 Agustus 2019, yang memperkuat Putusan Pengailan Tinggi Jambi Nomor. 92/PDT/2018/PT.JMB, Tanggal 17 Desember 2018, Jo. Putusan
Pengadilan Negeri Jambi No. 109/Pdt.G/2017/PN.JMB, Tanggal 2 Juli 2018;Dengan amar putusan sebagai berikut :

Dalam Eksepsi:
-Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV;
-Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

2.Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan Hukum;

3.Menyatakan perjanjian antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat, sebagaimana AKTA Perjanjian Penyerahan/Pengalihan Areal/Lahan No. 26, Tanggal 11 Oktober 1999 dan AKTA Perjanjian Pembayaran No. 27, Tanggal 11 Oktober 1999 yang keduanya dibuat di Notaris Nany Ratna Wirdanialis,SH,. Notaris di Kota Jambi “Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat”;

4.Menghukum Penggugat untuk membayar uang kepada Tergugat senilai Rp.694.162.500 (enam ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sebagai bentuk pengembalian atas uang yang diterima Penggugat, berdasarkan AKTA Perjanjian Pembayaran No. 27, Tanggal 11 Oktober 1999, yang dibuat oleh Nany Ratna Wirdanialis, SH, Notaris di Jambi;

5.Menyatakan Penggugat (PT. Rickim Mas Jaya) sebagai pihak yang berhak atas areal/lahan Perkebunan yang terletak di Kabupaten Muaro Jambi, dengan rincian sebagai berikut :

1). Areal/lahan Perkebunan seluas 4.755 Ha sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari Nomor. 042/BPN-II/1995, tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan PT. Rickim Mas Jaya tertanggal 15 Februari 1995, terletak di Desa Sekumbung, Desa Dusun Mudo, Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan titik koordinat sebagai berikut :

a) 103º39’27”BT, 01º24’46”LS;
b) 103º41’53”BT, 01º22’11”LS;
c) 103º45’55”BT, 01º21’45”LS;
d) 103º45’48”BT, 01º24’21”LS;
e) 103º44’43”BT, 01º24’24”LS;
f) 103º44’05”BT, 01º25’32”LS;
g) 103º43’10”BT, 01º25’32”LS;
h) 103º43’10”BT, 01º25’00”LS;
i) 103º41’24”BT, 01º25’00”LS;
J) 103º41’24”BT, 01º24’24”LS;

2) Areal/lahan Perkebunan seluas 800 Ha berada dalam Izin Lokasi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari Nomor : 86/BPN-II/1996 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT.RICKIM Mas Jaya, tertanggal 21 Agustus 1996, terletak di Desa Danau Lamo, Desa Dusun Mudo, Desa Sekumbung dan Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi dan sebagian masuk dalam wilayah Desa Lagan Ulu, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dalam titik koordinat sebagai berikut:

a) 103º39’50.9”BT, 01º23’55.8”LS;
b) 103º39’40.9”BT, 01º23’54.9”LS;
c) 103º41’49.9”BT, 01º24’27.9”LS;
d) 103º43’27.9”BT, 01º24’27.9”LS;
e) 103º43’27.9”BT, 01º24’59.0”LS;
f) 103º39’50.8”BT, 01º24’57.0”LS;

3) Areal/Lahan Perkebunan seluas 1.200 Ha berada dalam Izin Lokasi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari Nomor : 86/BPN-II/1996, tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rickim Mas Jaya, tertanggal 21 Agustus 1996, terletak di Desa Danau Lamo, Desa Dusun Mudo, Desa Sekumbung dan Tanjung Katung, Kecamatan Maro sebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan sebagian masuk dalam wilayah Desa Lagan Ulu, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dalam titik koordinat sebagai berikut :

a) 103º35’59.1”BT, 01º23’55.6”LS;
b) 103º39’50.9”BT, 01º23’55.8”LS;
c) 103º39’50.8”BT, 01º24’57.0”LS;
d) 103º35’59.1”BT, 01º24’56.9”LS;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/ kelalaian melaksanakan Putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkract van gewijsde) sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut Putusan dalam perkara ini;

7.Menghukum para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan ini;

8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.934.000,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);

Bahwa Mahkamah Agung RI telah memutuskan dan menetapkan dalam perkara Nomor. 2181 K/PDT/2019, Tanggal 26 Agustus 2019, bahwa berdasarkan :

1.Surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari No. 042/BPN-II/1995, tentang : Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan PT. Rickim Mas Jaya Tanggal 15 Februari 1995;

2.Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari No. 86/BPN-VIII/1995, tentang : Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Perkebunan PT. Rickim Mas Tanggal 21 Agustus 1996, termasuk di dalamnya Tanah seluas ± 1.200 Ha adalah hak Penggugat, karena itu penguasaan areal/lahan tersebut oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, sesuai kronologisnya surat No. 01/RMJ/07/2020 (Terlampir);

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan Hukum tetap tersebut, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Jambi untuk segera melaksanakan tindakan Hukum, Eksekusi terhadap tanah hak milik PT. Rickim Mas Jaya, sesuai dengan hasil Pemeriksaan Setempat Pengadilan Negeri Sengeti (BAP Terlampir), yang dilaksanakan Tanggal 11 Mei 2018 sesuai Peta Lokasi Objek Tanah yang dibuat oleh BPN Kabupaten Muaro Jambi, dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Terlampir), sebagai petunjuk titik koordinat pada saat sidang Pemeriksaan setempat tersebut;

Bahwa,sampai surat permohonan ini diajukan para Tergugat/para Turut Tergugat, para Pemohon Banding, para Pemohon Kasasi, tidak ada iktikat baik dan bersedia mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 2181 K/PDT/2019, Tanggal 26 Agustus2019 ;
Untuk itu kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi atau dapat mendelegasikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti dimana letak tanah objek perkara berada diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti untuk melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.2181 K/PDT/2019, Tanggal 26 Agustus 2019, yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian permohonan ini kami sampaikan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi, atas perhatian dan perkenannya sebelum dan sesudahnya dihaturkan maaf dan terima kasih; Pemohon Eksekusi Direktur PT. Rickim Mas Jaya, Maskur Anang.(afm)





Artikel Rekomendasi