JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperketat peraturan terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Berdasarkan data tim gugus tugas penanganan1 Covid-19 Kota Jambi bulan Juni hingga September 2020 setidaknya sudah ada 53 tempat usaha yang disegel.
Kasat Polisi Pamong Praja Kamal Firdaus mengatakan bahwa ada 20 tempat usaha yang dikenakan denda. Dari jumlah tersebut baru 12 tempat usaha yang telah melakukan pembayaran denda.
"Nominalnya Rp60 juta, ada 12 tempat usaha yang sudah membayar dan 8 yang belum membayar," ujarnya Senin (5/10/2020).
Kamal menjelaskan bahwa tempat usaha yang melanggar di dominasi oleh tempat hiburan dan juga cafe.
Dirinya menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh kegiatan di tempat usaha yang ada di Kota Jambi. (sap)
Wajah Harmoni di Jambi: Saat Budaya Tionghoa dan Melayu Melebur dalam Satu Panggung
Wawako Diza Resmikan Genzhi Cafe and Resto, Perkuat Sektor Ekraf dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Haru di Kediaman Almarhum Hefni Said: Saat Dedikasi Ketua RT Dibalas Perhatian Pemkot Jambi
Upacara HUT ke-75 TNI di Tengah Pandemi Covid-19, Danrem Gapu Ikuti Upacara Secara Virtual
Puluhan Kg Sabu dengan Nilai Rp41 M Berhasil diamankan, Kapolda Jambi : Terimakasih Kerjasamanya


Lantik APPSI Jambi, Sudaryono Tegaskan Pengurus Harus Kerja Nyata: Jangan Kebanyakan Jadi Mandor!



