JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperketat peraturan terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Berdasarkan data tim gugus tugas penanganan1 Covid-19 Kota Jambi bulan Juni hingga September 2020 setidaknya sudah ada 53 tempat usaha yang disegel.
Kasat Polisi Pamong Praja Kamal Firdaus mengatakan bahwa ada 20 tempat usaha yang dikenakan denda. Dari jumlah tersebut baru 12 tempat usaha yang telah melakukan pembayaran denda.
"Nominalnya Rp60 juta, ada 12 tempat usaha yang sudah membayar dan 8 yang belum membayar," ujarnya Senin (5/10/2020).
Kamal menjelaskan bahwa tempat usaha yang melanggar di dominasi oleh tempat hiburan dan juga cafe.
Dirinya menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh kegiatan di tempat usaha yang ada di Kota Jambi. (sap)
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
Upacara HUT ke-75 TNI di Tengah Pandemi Covid-19, Danrem Gapu Ikuti Upacara Secara Virtual
Puluhan Kg Sabu dengan Nilai Rp41 M Berhasil diamankan, Kapolda Jambi : Terimakasih Kerjasamanya
Danrem 042/Gapu : Pencegahan Kunci Karhutla di Provinsi Jambi


