Total Denda Terkumpul Rp60 Juta, Ada 8 Tempat Usaha Belum Bayar



Senin, 05 Oktober 2020 - 14:22:15 WIB



Kasat Polisi Pamong Praja Kamal Firdaus
Kasat Polisi Pamong Praja Kamal Firdaus

JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperketat peraturan terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.

Berdasarkan data tim gugus tugas penanganan1 Covid-19 Kota Jambi bulan Juni hingga September 2020 setidaknya sudah ada 53 tempat usaha yang disegel.

Kasat Polisi Pamong Praja Kamal Firdaus mengatakan bahwa ada 20 tempat usaha yang dikenakan denda. Dari jumlah tersebut baru 12 tempat usaha yang telah melakukan pembayaran denda.

"Nominalnya Rp60 juta, ada 12 tempat usaha yang sudah membayar dan 8 yang belum membayar," ujarnya Senin (5/10/2020).

Kamal menjelaskan bahwa tempat usaha yang melanggar di dominasi oleh tempat hiburan dan juga cafe.

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh kegiatan di tempat usaha yang ada di Kota Jambi. (sap)





Artikel Rekomendasi