JAMBERITA.COM - Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dan jajaran Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang di duga jaringan internasional.
Dimana narkotika diduga jenis sabu tersebut dapat diketahui bermula dari kecurigaan warga yang mendapati satu unit mobil sedan membuang tas ke perkebunan sawit, kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat.
Kemudian, aparat hukum yang mencurigai adanya tindakan kejahatan yang telah dilakukan beberapa orang tersebut, ternyata setelah diselidiki, tas tersebut berisi narkoba jenis shabu seberat kurang lebih 31 Kilogram (Kg).
Kapolda jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, barang tersebut berasal dari bengkalis dan akan di kirim untuk diedarkan ke Jakarta dan tersangka pernah beberapa kali melakukan aksi tersebut.
"Pertama 10 Kg, kedua pernah mengantar 20 Kg, dan ke tiga, 30 Kg pengakuannya," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol kuswahyudi Tresnadi saat menggelar Konferensi Pers Senin, (5/10/2020).
Ditambahkan Alumni Akpol 1988 ini, atas penangkapan itu terdapat 5 tersangka yang juga berhasil diringkus yakni inisial Rt, Zr, Rd, Fh, dan Md, yang mana semuanya bukan warga Jambi.
"Tersangka memanfaatkan situasi yang kita hadapi saat ini situasi di saat kita sedang masa sulit menghadapi situasi pandemi," ujarnya. Atas perbuatannya mereka yang dilakukan ke 5 orang tersangka itu diancam dengan dengan hukuman mati.(sop/afm)
Bupati Fadhil Arief Lantik 13 Pj dan 3 Kepala Desa PAW Kabupaten Batang Hari
Tokoh Muda Muaro Jambi Ingatkan Bupati BBS Soal Intervensi Proyek dan Kualitas APBD
Terungkap di Sidang : Tidak Ada Keterlibatan Mustazal dalam Perkara Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang
HUT TNI ke-75, Kapolda Jambi Beri Surprise ke Korem 042/Gapu
Mantul! SAH Serahkan Paket Makanan Tambahan Untuk Petugas Kebersihan
Sedang Asyik Kupas Kelapa, Warga Mendahara Ilir Ini "Surprise" Didatangi Cek Endra
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


