Catat, Biaya Swab Mandiri di Jambi Sama dengan Aturan Pusat Rp 900.000 Ribu



Minggu, 04 Oktober 2020 - 13:23:28 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya juga memberlakukan batasan biaya tertinggi swab test mandiri dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu sebesar Rp900.000 rupiah.

Harga tertinggi tersebut sebagaimana telah disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Jumat (2/10/2020) sore.

"Ya kita berpedoman dari edaran pusat," ujar Plt Kadinkes Provinsi Jambi Refrizal dengan singkat melalui pesan WhatsApp nya, ketika dikonfirmasi, Minggu (4/10/2020).

Untuk diketahui pihak RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 provinsi menetapkan harga Swab sebesar Rp2.300.000. "Peraturan Gubernur (Pergub) belum turun, kalau sudah turun nanti (kita) ikuti edaran seperti Rapid Test," jawab Wadiryan dr Dewi Lestari.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.

"Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000," ujarnya.

Abdul menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR."Jadi Rp 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR," tutur dia.

Abdul menuturkan, penetapan biaya ini berdasarkan pembahasan selama tiga kali yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP. Penetapan juga berdasarkan hasil survei dan analisis yang dilakukan BPKP dan Kemenkes pada berbagai fasilitas kesehatan.(afm)





Artikel Rekomendasi