JAMBERITA.COM- Tiga pelaku pembunuhan dengan penikaman di Lorong Pertiwi, Kecamatan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi waktu lalu berhasil di tangkap Satreskrim Polresta Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian SIK, MH saat menggelar konferensi pers yang didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Rully, Sabtu siang (3/10/2020).
"Pelaku yang kita amankan berjumlah tiga orang yaitu Jimi dan Azim dan satu pelaku yang turut serta membantu di Desa Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan," katanya.
Kombespol Dover Christian juga menyampaikan bahwa Jimi dan Azim diamankan lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Sudirman (Meninggal dunia) dan Eprianto (Luka Berat) warga lorong Pertiwi Kecamatan Telanai Pura.
"Kedua pelaku ini membunuh korban dengan menggunakan pisau dan Kayu," tuturnya.
Kronologis kejadian, Kapolresta menyampaikan berawal dari kedua pelaku melakukan pencurian kentang milik korban sehingga adanya ketidak terimaan, maka terjadilah perkelahian.
"Sedangkan barang bukti yang kita amankan yaitu kentang hasil pencurian, pisau dan Kayu yang digunakan untuk membunuh korban," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KHUPidana dan atau pasal 170 ayat 2 dan Ke 3 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.(afm)
Bupati Fadhil Arief Lantik 13 Pj dan 3 Kepala Desa PAW Kabupaten Batang Hari
Tokoh Muda Muaro Jambi Ingatkan Bupati BBS Soal Intervensi Proyek dan Kualitas APBD
Terungkap di Sidang : Tidak Ada Keterlibatan Mustazal dalam Perkara Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang
Update 3 Oktober 2020: Kasus Positif Covid-19 di Jambi Betambah 13 orang, Total 571 Kasus
Di tengah Pandemi, Guru di Tanjab Barat ini Bekali Siswa dengan Baca Buku
Tangannya Menghitam Karena Antibiotik, Yuliana Fasha Ingatkan Warga Tak Remehkan Covid-19
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


