JAMBERITA.COM, MERANGIN - Satuan Reskrim polres Merangin, terus memerantas aktivitas (PETI) penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. saat gelar konferensi pers Rabu (09/09/20) menjelaskan bahwa, pihaknya sudah berhasil mengungkap kasus PETI 14 hari terakhir ini.
”Ya anggota kami berhasil mengamankan para pelaku Peti, mulai dari pemilik lahan dan pekerja dan yang mengawas pekerja dan pembeli pembeli emas hasil PETI tersebut,” ungkap Kapolres
Diantara kasus ilegal itu pihak kepolisian sudah mengamankan 10 orang pelaku PETI di Merangin.
Adapun 10 orang yang diamankan oleh Satreskrim Polres Merangin mulai dari pemilik lahan,sampai pekerja dan pembeli Emas pun tak luput juga di amankan.
"Pemain tersebut tepatnya di wilayah dusun Padang Lalang, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Pelaku yang kita amankan SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY merupakan pekerja, sementara IS pemilik lahan yang juga pengawas pekerja ikut juga diamankan,” kata AKBP Irwan Andy.
Kapolres minta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut. Sebab masyarkat yang masih nekad akan berurusan dengan hukum.
"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan ilegal seperti Peti, selain bisa dipidana, aktivitas penambangan emas tanpa izin juga merusak lingkungan, beserta ekosistem,” tutup Kapolres.(oli)
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Bacakan Mantera, Pelaku Pemerkosaan Ini Ngaku Sudah Lama Terobsesi dengan Tubuh Mulus Korban
Sukandar Minta Kasus Pengrusakan Aset Ruang ICU RSUD Tebo Diproses


Inspektorat Jambi Akui 'Kecolongan' Soal Tunjangan Transportasi DPRD, Sebut Ada Dualisme Aturan


