Kapolres Merangin: Tidak Ada Kata Ampun Untuk PETI



Rabu, 09 September 2020 - 13:38:06 WIB



JAMBERITA.COM, MERANGIN - Satuan Reskrim polres Merangin, terus memerantas aktivitas (PETI) penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. saat gelar konferensi pers Rabu (09/09/20) menjelaskan bahwa, pihaknya sudah berhasil mengungkap kasus PETI  14 hari terakhir ini.

”Ya anggota kami berhasil mengamankan para pelaku Peti, mulai dari pemilik lahan dan pekerja dan yang mengawas  pekerja dan pembeli pembeli emas hasil PETI tersebut,” ungkap Kapolres

Diantara kasus ilegal itu pihak kepolisian sudah mengamankan 10 orang pelaku PETI di Merangin.

Adapun 10 orang yang diamankan oleh Satreskrim Polres Merangin mulai dari pemilik lahan,sampai pekerja dan pembeli Emas pun tak luput juga di amankan.

"Pemain tersebut tepatnya di wilayah dusun Padang Lalang, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Pelaku yang kita amankan SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY merupakan pekerja, sementara IS pemilik lahan yang juga pengawas pekerja ikut juga diamankan,” kata AKBP Irwan Andy.

Kapolres minta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut. Sebab masyarkat yang masih nekad akan berurusan dengan hukum.

"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan ilegal seperti Peti, selain bisa dipidana, aktivitas penambangan emas tanpa izin  juga merusak lingkungan, beserta ekosistem,” tutup Kapolres.(oli)





Artikel Rekomendasi