JAMBERITA.COM- Daftar Pencarian Orang (DPO) Mawardi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Jambi ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Kota Jambi, Selasa (8/9/2020).
Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani dalam rilis mengatakan, pihaknya memperoleh informasi keberadaan DPO tersebut. Informasi yang didapat itu, DPO terdeteksi berada di wilayah Tebo.
"Setelah berada di Tebo, tim melakukan pengintaian dan paginya langsung melakukan penangkapan kepada DPO di kediamannya," katanya.
Ia mengatakan, DPO ini sudah ditetapkan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.
"Selain itu juga harus membayar uang pengganti 14 juta. Jika tidak, maka akan disita harga bendanya. Jika harta benda yang disita tidak cukup, maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara,"tandasnya. (am)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Gelar Pengabdian, FEB Unja Sosialisasi Kelola Perkebunan Jadi Agro Wisata di Desa Lolo Kerinci
Hadapi Covid-19, SAH Minta Ada Percepatan Realisasi Anggaran
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

