JAMBERITA.COM- Daftar Pencarian Orang (DPO) Mawardi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Jambi ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Kota Jambi, Selasa (8/9/2020).
Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani dalam rilis mengatakan, pihaknya memperoleh informasi keberadaan DPO tersebut. Informasi yang didapat itu, DPO terdeteksi berada di wilayah Tebo.
"Setelah berada di Tebo, tim melakukan pengintaian dan paginya langsung melakukan penangkapan kepada DPO di kediamannya," katanya.
Ia mengatakan, DPO ini sudah ditetapkan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.
"Selain itu juga harus membayar uang pengganti 14 juta. Jika tidak, maka akan disita harga bendanya. Jika harta benda yang disita tidak cukup, maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara,"tandasnya. (am)
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Persebri Batang Hari Juara Liga 4 Jambi, Taklukkan Persikoja Lewat Drama Adu Penalti
Gelar Pengabdian, FEB Unja Sosialisasi Kelola Perkebunan Jadi Agro Wisata di Desa Lolo Kerinci
Hadapi Covid-19, SAH Minta Ada Percepatan Realisasi Anggaran


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



