JAMBERITA.COM- Kisruh Musda Golkar Kota Jambi sepertinya memancing beberapa elemen angkat bicara. Raja Indra yang juga merupakan bagian dari partai berlambang beringin itu malah membuat surat kepada pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi.
Setidaknya, begini isi surat yang disampaikan oleh Raja Indra yang juga merupakan Ketua Biro Ormas dan Hubungan Lembaga DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi. (am)
Assalamualaikum wr. wb
Yang terhormat bapak Ketua DPD PG Provinsi Jambi.
Ampun, tulisan ini tidak kami tujukan kepada Ketua pak Cek Endra yang kami cintai. Tulisan ini kami sampaikan kepada bapak-ibu, kakanda kami di DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi dan DPD Partai Golkar Kota Jambi.
1. Bahwa pelaksanaan MUSDA Partai Golkar Kota Jambi telah dilaksanakan tanggal 26 Juli 2020 oleh DPD Partai Golkar Kota Jambi di kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi.
2. Musda dibuka secara resmi oleh Pak Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi.
3. Bahwa pada sidang paripurna III tentang LPJ, oknum ketua pimpinan Musda PG Kota Jambi (selanjutnya disebut oknum) membuat kesimpulan memutuskan skorsing sidang tanpa batas waktu tidak ditentukan. Tindakan ini telah melanggar AD/ART dan Juklak 2 tahun 2020, pelanggarannya terhadap:
1) keputusan kedaulatan tetinggi ada pada forum MUSDA Kota Jambi bukan pada oknum.
2) Skorsing diatur paling lama satu jam, jika pun butuh waktu lebih dari satu jam, pimpinan musda harus meminta kepada forum soal lamanya waktu skorsing dan kepastian kelanjutan musda pukul berapa.
3) Bahwa skorsing tanpa batas waktu yang ditentukan adalah bentuk kesewenang-wenangan oknum yang mengakibatkan ketidak pastian kelanjutan pelaksanaan musda PG Kota Jambi.
4. Berdasarkan informasi SC MUSDA PG Kota Jambi X, bahwa SC telah menyampaikan surat permohonan melanjutkan Sidang MUSDA PG Kota Jambi X kepada Ketua DPD PG Prov Jambi. Kemudian Ketua DPD PG Prov Jambi memberikan disposisi ditujukan kepada sekretaris DPD PG prov Jambi untuk melanjutkan Musda,tetapi tidak dilaksanakan. Kenapa?
5. Permohonan yang sama untuk kedua kalinya disampaikan SC kepada Ketua DPD PG Prov Jambi. Kemudian ditanggapi dengan disposisi kepada SC musda dilanjutkan. Ditindak lanjuti SC meminta oknum untuk bersama-sama mengundang peserta/peninjau melanjutkan MUSDA X PG Kota Jambi tetapi tidak dihiraukan oleh oknum.
6. Beberapa hari kemudian tiba-tiba keluar pernyataan di media ada oknum yang mengaku PLT Ketua PG Kota Jambi. (sampai sekarang saya tidak tahu prosesnya karena saya dikeluarkan dari group wa DPD PG Prov Jambi). Seyogyanya dalam pengalaman saya selama 10 tahun jd kader jambi, keputusan tntng persoalan SK DPD PG kab/kota diputuskan melalui pleno. Karena pleno adalah mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif. Sebab? Menurut AD/ART, DPD PG provinsi jambi adalah kepengurusan pelaksana partai yang bersifat kolektif.
7. Pengakuan oknum PLT Ketua DPD PG Kota Jambi_ ini di media disertai dengan beredarnya konsideran SK yang ngawur atau serampangan, pakai scan tanda tangan sehingga kader PG dan publik tidak percaya terhadap berita dan gambar SK yang beredar itu. Dan dalam pelaksanannya pun banyak kejanggalan. Akibatnya sebagian besar pengurus DPD PG Kota Jambi 2016-2021 tidak mengakui oknum ketua PLT PG Kota Jambi
8. Bahwa Keinginan melanjutkan proses Musda dilaksanakan sungguh-sungguh oleh DPD PG Kota Jambi 2016-2021 yang bbrp kali menghadap Ketua DPD PG prov Jambi memohon agar musda dilanjutkan, dan disetujui tapi malah oknum ketua pimpinan musdanya tidak bersedia, kenapa?
9. Bahwa faktanya sebagian besar. Pengurus DPD PG tidak mengakui oknum PLT ketua PG Kota Jambi karena kejanggalan proses terbitnya SK PLT yang terlebih dahulu beredar di Media, sementara mekanisme pengambilan keputusan SK itu tidak berjalan sesuai AD/ART. Sebab proses MUSDA X DPD PG Kota Jambi sesungguhnya sedang berlangsung dan DPD PG Kota Jambi 2016-2021 sungguh-sungguh hendak melanjutkan Musda, tetapi selalu dihalangi oknum-oknum DPD PG Prov Jambi sehingga tidaklah tepat pengakuan oknum Ketua PLT DPD PG kota Jambi di tengah belum selesainya proses Musda.
10. Bahwa menurut SC Musda X PG Kota Jambi, ketiga kalinya SC memohon kepada ketua DPD PG Prov Jambi untuk melanjutkan MUSDA X PG Kota Jambi. Ditanggapi disposisi Musda dilanjutkan tanggal 24 agustus 2020. Berdasarkan disposisi ini lah SC mempersiapkan musda, membuat undangan tertulis kepada seluruh peserta Musda X PG Kota Jambi dan pimpinan musda X Kota Jambi. Dalam undangan dicantumkan Musda dilaksanakan di DPD PG Prov Jambi tanggal 24 agustus 2020.
11. Bahwa pada tanggal 23 agustus 2020 kami diundang oleh Dpd PG Kota jambi untuk hadir pada kelanjutan Musda X PG Kota Jambi disertai copi Disposisi "melanjutkan Musda" yang direncanakan dilaksanakan pada pukul 10.00 tanggal 24 agustus 2020 di DPD PG Prov Jambi.
12. Pada Senin, 24 agustus 2020 Kami di chat wa pada sekitar pukul 09.00 wib bahwa aula DPD PG prov jambi dikunci, Lalu saya sarankan untuk menghubungi sekretaris DPD PG prov jambi.
13. Masih di hari yang sama, kemudian sekira pukul 11 beberapa pengurus DPD PG Kota Jambi menghubungi saya mengajak bertemu untuk konsultasi soal hal tersebut. Pada pertemuan disampaikan bahwa PK-PK dan peserta MUSDA X PG Kota Jambi sudah ke DPD PG prov Jambi, tetapi aula dikunci dan dijaga.
14. Pada pertemuan ini lah kami peroleh keterangan:
1) Undangan kepada seluruh peserta dan, pimpunan musda telah disampaikan
2) Khusus pimpinan musda mandat dari provinsi jambi, ada disposisi dari Ketua DPD PG Prov Jambi kepada bang Indra Almendaris untuk jadi pimpinan musda tetapi bang Indra belum menerima surat mandat ataupun surat tugas yang seharusnya disiapkan sekretaris DPD PG prov jambi.
3) Sudah ada pemberutahuan ke aparat keamanan.
4) Menyaksikan video peserta Musda X di kantor DPD PG prov Jambi meminta kelanjutan musda. Di hadapan saya ada beberapa pengurus DPD PG Kota Jambi yang ditelpon oleh peserta meminta kepastian kelanjutan Musda.
5) Akhirnya DPD PG Kota Jambi 2016-2021 meminta petunjuk personil DPP PG terkait kondisi itu. Bahwa petunjuknya harus dillaksanakan sesuai AD/ART dengan memperhatikan ketentuan Quorum peserta 50 % + 1 Maka diputuskan untuk melanjutkan Musda di kantor Aula DPD PG Kota Jambi.
15. Kami pun diajak oleh beberapa personil DPD PG Kota Jambi 2016-2021 untuk "hadir saja" pada Musda itu. Sebelum Musda dimulai saya sampaikan ke pimpinan musda bahwa kami tidak ada mandat dari DPD PG Prov Jambi. Dijawab : dak apo-apo, kami tahu itu, tapi kan kader dipersilahkan datang, siapa tahu peserta butuh saran dan pendapat dari saya. Melihat suasana yang penuh kegembiraan dan kehangatan itu maka saya duduk di dalam ruangan Musda memperhatikan proses sidang Musda yang berjalan tertib. Bahwa quorum Musda X PG Kota Jambi adalah kedaulatan tertinggi di Kota Jambi. Bila ada oknum pimpinan Musda yang sengaja tidak mau melanjutkan persidangan, maka secara konstitusional MUSDA harus dilanjutkan sesuai jumlah Quorum dan batas waktu satu jam menanti kehadiran seluruh peserta Musda. setelah satu jam apabila dihadiri setengah tambah satu Pimpinan Musda yang ada bisa memulai persidangan atas persetujuan peserta.
16. Berdasarkan hal-hal di atas, kami sangat yakin bahwa Musda X PG Kota Jambi yang dilaksanakan tanggal 26 juli 2020 dan dilanjutkan 24 agustus 2020 adalah sah dan Konstitusional.
17. Kami tidak pernah menyatakan diri sebagai mandat DPD PG Prov Jambi untuk jadi peserta Musda X PG Kota jambi.
18. Di atas semua itu, dengan menundukkan hati kami memohon bapak, ibu, kakanda dan sdr/i agar kita solid bersama menegakkan AD/ART dan aturan PG demi menjaga keutuhan dan soliditas menghadapi pilkada 9 des 2020 untuk memenangkan Ketua DPD PG prov Jambi, bapak H. Cek Endra yang kita cintai sebagai gubernur Jambi 2020-2025.(*)
Sisi Lain Ivan Wirata : Duduk Dilesehan Bareng Jurnalis, Siap 'Ditegur' Demi Jambi Lebih Baik
DPRD Jambi Desak Dinsos dan Dinkes Segera Validasi Ulang 90 Ribu Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
IW Diterpa Keluhan Warga: Sorotan Tajam Layanan Kesehatan dan Dugaan Bansos 'Tebang Pilih' di Reses
Setelah CE-Ratu, Giliran Fachrori Silaturahmi ke Kediaman Ramli Taha
Resmi Mundur dari PDIP, PKS Sebut Abdullah Sani Cocok di Komunitas PKS
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



