JAMBERITA.COM, MUARA SABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memastikan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nantinya akan disesuaikan pada 11 kecamatan yang ada di Tanjabtim.
Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis mengatakan, berdasarkan hasil rapat, KPU Tanjabtim akan melakukan penambahan TPS baru sebanyak 41 buah dari sebelumnya 571 TPS.
"Sehingga nanti akan ada 612 TPS yang tersebar di 11 kecamatan di Tanjabtim," sebutnya.
Penambahan TPS tersebut tentu berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, yakni dengan cara bagi pemilih yang akan datang akan dikurangi pada masing-masing TPS menjadi 500 orang saja.
"Dimana sebelumnya, pada Satu TPS jumlah maksimal pemilih sebanyak 800 orang. Yang artinya, estimasi pemilih maksimal hanya 500 orang pada masing-masing TPS," katanya.
Penambahan TPS merujuk hasil kesepakatan bersama antara DPR RI melalui Komisi II, KPU RI dan perwakilan KPU provinsi. Disepakati hanya 500 maksimal pemilih di Satu TPS. (hrd)
Duka Teluk Nilau adalah Duka Kita: Pesan Haru Waka III DPRD Jambi FZ Saat Sambangi Korban Kebakaran
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Rancangan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Tanjabtim
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Raperbup Sewa Kendaraan Dinas Tanjabbar
Jadi Utusan PKB di Deklarasi Al Haris - Sani, Arifin: Diperintahkan Ketua DPW
Undang PKB di Deklarasi PKS, Ini Kata Al Haris Soal Dukungan Resminya
SAH Minta Ada Kajian Komprehensif Dalam Tata Kelola Sistem Jaminan Kesehatan (JKN)
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



